SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 13 Mei 2019 16:42
Masuk SD, Belum Cukup Umur, Calon Murid Ditolak
SELEKSI: Efrilinda Manurung Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SDN 4 Ketapang saat membacakan hasil seleksi calon peserta didik (3/5).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT– Sekolah Dasar (SD) mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tak semua pendaftar diterima karena terkendala usia yang belum mencukupi. 

Ketua Panitia PPDB SDN 4 Ketapang Efrilinda Manurung mengatakan, SDN 4 Ketapang menyediakan dua ruang kelas untuk murid baru. Sampai Kamis (9/5) pekan lalu sudah ada sekitar 68 formulir yang masuk. Rinciannya, 63 orang diterima dan lima pendaftar tidak lolos. 

Sementara itu Kepala SDN 8 Mentawa Baru Hulu Nazur Iman Dalasta Wira mengatakan, jumlah pendaftar baru 11 orang. Rencana  kuota satu ruangan sekitar 20 orang peserta didik. Sehingga kemungkinan nantinya akan membuka gelombang kedua untuk mencukupi kuota.

“Kelas 1 sebenarnya ada dua ruangan.  Tapi kami kekurangan guru pengajar sehingga tahun ini cukup satu ruangan saja,”  ucapnya .

Sesuai petunjuk teknis, yang diprioritaskan adalah calon peserta didik usia 7 tahun. Usia paling muda yang mendaftar SDN 8 Mentawa Baru Hulu adalah enam tahun tiga bulan.  

Kepala SD Islam Terpadu AL-Madaniyah Samuda Muatqin Saufi mengatakan, sudah ada 56 calon peserta didik yang akan dibagi dalam dua rombongan belajar (rombel). Hanya ada beberapa anak saja yang ditolak karena usia belum memenuhi syarat. Pihaknya menyebut kuota hanya ada dua rombel. Satu rombel maksimal 28 peserta didik.  

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018,  PPDB wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.  Persayaratan calon peserta didik baru  kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.

PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, perindahan tugas orang tua/wali. Kuota jalur zonasi 90 persen  dari daya tampung, jalur prestasi 5 persen, sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB sebagaimana  dimaskud dalam satu zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Penetapan zonasi sekolah dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannnya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. (yn/yit)     

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers