KUALA PEMBUANG - Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Wahyu (24) yang merupakan warga Desa Seragam Jaya, Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo membenarkan ada penangkapan pelaku curanmor.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan dengan bantuan dari tim Resmob Polres Kotim pada Senin (13/5) pada pukul 01:00 WIB.
"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Desa Seraga Jaya, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu S Budiharjo saat dikonfirmasi via telpon seluler, Rabu (15/5).
Wahyu mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pelaku beraksi di salah satu rumah milik warga di Jalan Jenderal Sudirman KM 64 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan pada Kamis (11/4) lalu.
Menanggapi kejadian tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti dan keterangan warga sekitar TKP.
"Setelah beberapa waktu kami selidiki, ternyata pelaku merupakan warga dari Kabupaten Kotim, anggota Satreskrim Polres Seruyan berkoordinasi dengan Polres Kotim dan langsung melakukan penangkapan pelaku," terangnya.
Setelah digerebek oleh polisi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, pelaku tidak menjalankan aksinya seorang diri, saat ini kami masih mengejar tersangka lainnya yang kuat diduga berada di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim," bebernya.
Hingga kini, satu tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (rm-98/fm)