PANGKALAN BANTENG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kobar tertibkan para pedagang kembang api di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Karang Mulya, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5) sore.Penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi dari Pemerintah Desa Karang Mulya yang telah melakukan teguran dna juga pemanggilan kepada sejumlah pedagang yang menempatkan lapaknya di pinggir jalan Trans Kalimantan tersebut.
Penjabat Kepala Desa Karang Mulya Hazriansyah mengatakan bahwa penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja terpaksa dilakukan karena para pedagang kembang api tidak mengindahkan peringatan tertulis dan juga tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan.
“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran tertulis dan juga mengundang mereka ke kantor desa. Saat itu ada juga kesepakatan bahwa mereka akan berhenti atau pindah berjualan pada hari Minggu, namun sampai hari ini (kemarin) ternyata mereka masih di sana, jadi terpaksa kita tertibkan,” katanya.
Menurutnya penertiban itu bukanlah tindakan semena-mena kepada pedagang. Namun karena mereka telah melanggar aturan berupa Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kalau berjualan kembang apinya tidak dilarang. Namun yang tidak boleh itu adalah lokasi berjualannya yang tidak tepat dan melanggar Perda. Padahal baliho peringatan larangan berjualan juga sudah ada dengan ukuran besar di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Komandan Pleton I Satpol PP Kobar Badawi Habsyi mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena pedagang telah melanggar Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dimana di dalamnya termasuk berjualan di pinggir jalan yang termaktup dalam pasal 16 huruf c Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.
Pihaknya menekankan bahwa setelah penertiban itu maka akan ada pemantauan untuk memastikan bahw apara pedagang kembang api atau pedagang lain yang kembali berjualan di kawasan tersebut.
“Kita juga amankan puluhan butir petasan yang coba diselipkan oleh pedagang kembang api,” katanya.
Terkait tindak lanjutnya, pihak Satpol PP telah mendata dan mengamankan tiga identitas pedagang kembang api untuk selanjutnya dilakukan BAP.
“Sebenarnya ada sekitar lima lapak, tapi pemilknya tiga orang saja. Jadi mereka yang kita data untuk selanjutnya di BAP,” pungkasnya. (sla)