SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 17 Mei 2019 15:34
Idrus Berencana Menikah, Jaksa Pertimbangkan Kasasi, Polisi Bantah Paksa Terdakwa

Setelah Bebasnya Terdakwa Sabu dari Jeratan Hukum

SEGERA MENIKAH: Idrus memeluk penasihat hukumnya usai dinyatan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.(RADO/RADAR SAMPIT)

Bebasnya Idrus, terdakwa kasus sabu dari jerat hukum menuai respons beragam. Bagi pria tersebut, keputusan itu merupakan bentuk keadilan hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih mempertimbangkan menjeratnya lagi.

====

Sejak kemarin (16/5), Idrus akhirnya menghirup udara kebebasan. Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit terhadap pria yang bekerja sebagai sekuriti di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu langsung dieksekusi.

Idrus langsung dijemput dua penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono di Lapas Kelas 2B Sampit. ”Hari ini Idrus sudah keluar dari Lapas Kelas 2B Sampit setelah salinan putusan tadi kami ambil di Pengadilan Negeri Sampit, langsung dieksekusi tadi malam sebenarnya. Setelah salat Tarawih dia sudah bebas, namun baru pagi ini kami jemput," kata Agung.

Bambang dan Agung bangga bisa memperjuangkan nasib satpam yang tidak bersalah tersebut dari proses ke hukum tanpa bukti yang cukup. ”Ini keadilan. Kalau memang orang tidak bersalah, kenapa harus dihukum. Bahkan, kata Idrus, kalau memang tidak bersalah akan mendapatkan keadilan yang hakiki. Terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung kami juga sebagai penasihat hukum," ucap Agung.

Setelah bebas, menurut Bambang, Idrus berencana akan melangsungkan pernikahannya yang tertunda karena kasus itu. ”Bayangkan, tinggal sepekan mau menikah, dia ditangkap. Ini mau melangsungkan pernikahannya, semoga berjalan lancar dan sukses," kata Bambang.

Idrus sebelumnya mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dia tak terbukti memiliki sabu seberat 0,2 gram yang didakwakan padanya.

JPU Kejari Seruyan sebelumnya menuntut Idrus dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada beberapa pertimbangan hakim membebaskan terdakwa, di antaranya dalam pembuktian jaksa tidak ada saksi yang menguatkan bahwa sabu itu milik Idrus. ”Dari keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, terdakwa tidak ke mana-mana saat itu. Selain itu, perilaku terdakwa baik dan hasil tes urine negatif," kata Muslim.

Selain itu, lanjutnya, jika dihubungkan, keterangan saksi dari polisi, penangkapan terdakwa dilakukan dengan cara menelungkupkannya dan diinjak. Petugas juga sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Hal itu dinilai membuat terdakwa tertekan.

Atas dasar itu, unsur memiliki, menyimpan, menguasai, tidak terbukti seperti dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, kata hakim, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa dengan sendirinya tidak terbukti.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 lalu atas dugaan kepemilikan satu paket sabu seberat 0,2 gram. Dia ditangkap di jalan poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, saat sedang patroli bersama rekannya.

 

Pertimbangkan Kasasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Erwin Purba melalui Kasi Intelejen Teguh Apriyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Sampit terkait vonis bebas itu. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari dan mengetahui pertimbangan hakim secara lengkap, baru kemudian melakukan koordinasi dan menunggu arahan Kejari Seruyan mengenai langkah selanjutnya.

”Kami punya waktu 14 hari menentukan sikap, apakah mengambil langkah kasasi atau tidak,” ujarnya.

Erwin menegaskan, perkara tersebut sebelumnya sudah melalui proses prapenuntutan sesuai berkas perkara yang diajukan penyidik Polsek Seruyan Tengah. Sebelumnya juga sudah diberikan petunjuk oleh PJU atau langkah P19 dan penyidik telah melengkapinya, sehingga sesuai dengan fakta dalam berkas perkara.

”Dalam berkas perkara juga sudah terpenuhi minimal dua alat bukti dan dilakukan langkah P21. Setelah itu langsung diajukan ke Pengadilan Negeri dan memang sudah layak. JPU pun sudah yakin,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Romadon membantah keterangan penasihat hukum terdakwa terkait ada paksaan mengakui narkoba itu miliknya. Idrus dinilai merupakan salah satu target operasi (TO) pihaknya terkait peredaran narkoba.

Bahkan, menurutnya, saat penangkapan, terdakwa diduga dua kali melakukan transaksi. Namun, pada transaksi pertama polisi kalah cepat. Tak berselang lama, Idrus diduga kembali melaksanakan transaksi narkoba. Saat itulah polisi melakukan penangkapan. ”Dia ingin transaksi dan anggota langsung menangkap terdakwa,” ujarnya.

Saat penangkapan, lanjutnya, barang bukti berupa narkoba diletakkan di tempat berbeda, tidak melekat di badan Idrus. Idrus dinilai cerdik. Saat itu anggota langsung menanyakan sabu itu dan Idrus menunjukkan barang bukti narkotika tersebut.

”Tidak ada paksaan dari kami bahwa terdakwa mengakui narkoba itu dan itu kami temukan atas dasar pengakuan terdakwa saat kami amankan,” tegasnya. (ang/hen/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers