PALANGKA RAYA –Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang tak mematuhi kebijakan Pemkot Palangka Raya. Adanya HM yang membangkang itu terungkap saat FairidNaparin bersama KapolresPalangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, dan unsur terkait melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah THM,Kamis (15/5).
”Dari hasil sidak ditemukan sejumlah THM tidak patuh, diantaranya surat edaran jam buka tutup yang tidak ditempelkan. Ada juga izin usahanya mati.Alasannya dalam tahap perpanjangan.Jika tidak segera diperbaiki, maka sanksi tegas akan diberlakukan dan jika tetap diabaikan kami tidak segan mencabut izin usahanya," tegas Fairid.
LokasiTHM yang diperiksa, di antaranya pusat karaoke Platinum, D’Lavan, Nav, Luna di Hotel Aquarius, dan di Club O2.Fairidmenegaskan, seluruh pengusaha THM wajib menaati aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1440 Hijriah. Terlebih hal itu sudah sesuai keputusan dan ada surat edarannya.
”Surat edaran itu dikeluarkan bukan untuk membatasi operasional, melainkan untuk mengatur jam operasional mengingat saat ini bulan Ramadan. Jadi,sidak ini untuk mengetahui kepatuhan pengusaha THM dalam menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah kota,” tegasnya.
Fairid menambahkan, giat juga dilakukan untuk memastikan berkas perizinan para pengusaha THM masih lengkap dan sesuai peruntukannya.Termasuk mengingatkan tempat hiburan dan sejenisnya yang masih boleh buka selama Ramadan.
”Untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe, dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.Tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol dan harus mengikuti peraturan,” tegasnya.(daq/ign)