MUARA TEWEH – Pemerintah Kecamatan Gunung Timang melaksanakan rapat bersama dengan unsur Mantir Adat Kandui, DAD Guntim, Majelis Agama Hindu Kaharingan, Pemdes Kandui, Polsek, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, membahas terkait ritual Wara di Desa Kandui.
Camat Gunung Timang Syahmiludin mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan, disepakati beberapa poin terkait pelaksanaan ritual Wara di Desa Kandui, diantaranya bagi pihak keluarga yang ingin menyelenggarakan ritual Wara, supaya memperhatikan pedoman tentang ketentuan maupun persyaratan yang sudah diatur oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan.
Kemudian, ritual Wara bagi yang sudah lama meninggal, untuk waktu pelaksanaannya diatur dengan mengedepankan sikap toleransi dan saling menghormati kegiatan keagamaan dari umat lain, seperti tidak diadakan kebersamaan pada saat bulan Puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi dan lainnya.
“Toleransi semacam ini patut dilestarikan sebagai sebuah kebanggaan dan bukti nyata dari Kebhinekaan yang sesungguhnya dalam falsafah Huma Betang bagi Suku Dayak, khususnya di Kecamatan Gunung Timang,” katanya beberapa hari yang lalu. (viv/fm)