SAMPIT – Satya Ningsih alias Neneng (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Neneng ditangkap di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Langsat II, Ketapang Sampit, Senin (20/5) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, timbangan digital, handphone, serta sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
”Lima bungkus sabu dengan berat kotor 1,66 gram itu disimpan di dalam kotak rokok,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi, Selasa (21/5) kemarin.
Setelah digeledah, Neneng digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan atas perbuatannya, Neneng harus disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Sebelum penangkapan, kami terima laporan dari masyarakat yang menyebutkan Neneng sering melakukan transaksi jual beli narkotika,” terangnya.
Arasi mengungkapkan, sebelumnya Neneng pernah berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, atas kasus serupa.
Karena tidak kedapatan barang bukti membawa narkotika, Neneng pun berhasil lolos dari jeratan hukum.
Alhasil, ibu lima orang anak warga asal Kelurahan Baamang Hilir, Sampit ini pun bisa ditangkap beserta barang bukti sabu.
”Kali ini dia memang benar-benar apes dan terciduk menyimpan barang bukti sabu. Tersangka merupakan pengedar ulung,” pungkasnya. (sir/fm)