SAMPIT – Empat kawanan pencurian dengan pemberetan (curat) yang terjadi di Jalan H Ahmad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (6/5) lalu, akhirnya diamankan. Pelakunya, yakni AM (25), IR (21), AB (21), dan FZ (16).
AM dan IR diamankan terlebih dahulu di dua tempat yang berbeda pada Rabu (8/5) lalu. Kemudian, polisi mengamankan dua pelaku lainnya pada Selasa (21/5).
”AM diamankan di sebuah barak di Jalan KH Dewantara, sedangkan adiknya, IR, diamankan di sebuah barak di Jalan S Parman,” kata Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga.
Sedangkan AB dan FZ, lanjutnya, diamankan saat berada di sekitar Kelurahan Bajarum, Kecamatan Kotabesi. ”AB dan FZ ini sempat buron. Petugas di lapangan terus berupaya mencari keberadaan dua pelaku tersebut,” ujarnya.
Aksi para pelaku tersebut dilakukan di Saleh, seorang pedagang di Jalan H Ahmad yang tak berpenghuni. Mereka masuk rumah tersebut dengan cara membobol pintu belakang. Pelaku lalu menggasak benda berharga korban hingga kerugian mencapai sekitar Rp 150 juta (sebelumnya disebut Rp 300 juta).
”Adapun barang bukti yang ditemukan, handphone, televisi, baju kemeja, dan sarung bantal. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian,” kata Kadek.
Kadek menuturkan, satu orang tersangka, AB, merupakan seorang residivis kambuhan yang sebelumnya terlibat kasus pencurian. AB juga merupakan pelaku utama kasus tersebut. Empat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP.
”Diharapkan masyarakat lebih waspada lagi ketika hendak bepergian dan meninggalkan rumah. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik,” katanya. (sir/ign)