KASONGAN - Satuan Sabhara Polres Katingan menyita minuman keras (miras) di Desa Hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Katingan Kompol Donal Harianja didampingi Kasat Sabhara AKP Sri Mulyono itu menyisir beberapa tempat-tempat yang diduga menjual miras di sepanjang Jalan Pembangunan dan Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Rabu (29/5) malam.
Selama kegiatan berlangsung, petugas mengamankan sebanyak 67 botol miras ilegal cap Mac Donal, Vodka, Malaga, Anggur Merah, Anggur Putih, Bir Anker dan Arak Putih serta arak madu tanpa merk.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kabagops Polres Katingan mengatakan, pemilik toko yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin akan dijerat tipiring oleh pihak kepolisian. “Mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rm-100/yit)