SAMPIT - Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah menyatakan Kemi Puspita Sari (21), Susanti (25), dan Supriyono alias Apri (30), merupakan satu jaringan pengendar sabu-sabu yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
”Mereka memang merupakan satu jaringan pengendar sabu. Bahkan salah seorang tersangka yakni Apri, sudah lama masuk daftar Target Operasi (TO) Polda Kalteng dan Polres Kotim,” ungkap Rahmad, Kamis (30/5) kemarin.
Apri, Kemi dan Susanti digelandang Polsek Cempaga Hulu, Rabu (29/5). Dari tiga tersangka disita barang bukti sabu dan peralatan pakai.
Tiga kawanan ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Saya yakin bahwa diluar sana masih ada pelaku dan jaringan pengendar narkotika lainnya yang masih berkeliaran di tengah masyarakat. Diharapkan, masyarakat tidak pernah berhenti memberikan informasi tentang peredaran narkotika,” tukasnya. (sir/fm)