PALANGKARAYA – Perilaku hoax dan ujaran kebencian yang marak di media sosial merusak pikiran. Hal tersebut juga memicu konflik dengan sesama. Aparat berupaya terus memberangusnya.
”Penyebar hoak merupakan penyebar fitnah, merusak pemikiran, dan merusak lainnya. Bagi yang salah menafsirkan bisa berkelahi, salah mengartikan bisa mencemooh. Karena itu, sebelum menjadi bencana (konflik, Red) di masyarakat, kami lakukan penegakan hukum. Instruksinya jelas, tindak tegas penyebar hoax, ujaran kebencian,” kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto, Jumat (31/5).
Rikwanto menuturkan, kepolisian tidak akan tinggal diam, apalagi jika ujaran kebencian semakin marak di media sosial. ”Saya instruksikan tindak tegas untuk penyebar hoax. Siapa pun itu. Kepolisian tidak akan tinggal diam untuk terus bergerak karena berita bohong bisa mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Mantan Karopenmas Divhumas Polri tidak ingin ada perpecahan hanya karena postingan maupun ungkapan negatif. ”Kita ini bersaudara dan banyak suku, banyak ras, diikat dengan Bhineka Tunggal Ika dan mengacu pada Pancasila dan NKRI. Tidak boleh ada perpecahan dan semua konfilik masalah bisa diselesaikan dengan jalur masing masing,” tutur perwira tinggi Polri itu.
Rikwanto yang juga mantan Karo Multimedia Divhumas Polri masyarakat ini meminta masyarakat tak terpancing isu-isu menyesatkan dan mudah menyebarkan ujaran kebencian. Pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi kasus hoax. Dia berharap masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak terpengaruh pihak mana pun.
”Langkah tegas ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya untuk bijaksana dalam bermedia sosial. Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan atau hal lainnya malah berurusan dengan hukum. Apalagi sampai dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak akan berhenti mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat bijak bermedia sosial. Saring sebelum sharing dan stop HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian, dan SARA).
”Intinya, jangan sampai ada yang mengulangi hal tersebut. Ingat, kepolisian tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (daq/ign)