SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 04 Juni 2019 09:18
SEGERA BERFITRAH..!!! Ini 28 Jenis Beras Zakat Fitrah yang Ditetapkan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Umat muslim di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera membayar zakat fitrah, tak perlu menunggu sampai hari terakhir Ramadan. Hal itu penting agar zakat itu bisa segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Selain itu, untuk menghindari agar warga tak mampu tak kelaparan karena kekurangan di malam Lebaran.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan sebanyak 28 jenis harga beras untuk pembayaran zakat fitrah menjelang Idulfitri tahun ini. Harga itu ditetapkan berdasarkan hasil survei beberapa pasar di Kota Sampit yang dilakukan selama tiga hari  sejak 10 Mei – 12 Mei 2019.

Kepala Kemenag  Kotim Samsudin juga  mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah/Tahun 2019 Masehi yang berlaku untuk wilayah Sampit dan sekitarnya. Di luar itu, bisa menyesuaikan dengan harga daerah setempat.

”Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau ditukar dengan uang,” ujarnya, kemarin.

Berdasarkan survei, Samsudin menuturkan, harga paling rendah untuk 1 kg beras sebesar Rp 7.000 dengan  merek  Anggrek Bulan, Tiga Merpati, dan sejenisnya. Jika dinilai dengan uang, 2,5 kg beras sama dengan Rp 17.500 per jiwa. Untuk harga tertinggi jenis beras merah 1 kg Rp 56.000, merek Tropicana Slim, dinilai dengan uang Rp 140 ribu per jiwa.

”Kami survei juga untuk beras merah, karena memang ada masyarakat yang mengonsumsinya sehari-hari,” ujarnya.

Samsudin melanjutkan, surat edaran tersebut sudah diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengurus masjid, musala, dan sejumlah yayasan atau lembaga yang menerima pembayaran zakat di Kota Sampit.

Dia menuturkan, ketetapan zakat itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dan hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI, Muhammadiyah, NU, Baznas, dan pemuka agama Islam di Kotim.

Samsudin melanjutkan, untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul atau harta tersimpan selama satu tahun, nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 592.327 x 85 gr = Rp 50.347.795 x 2,5 persen = Rp1.258.695. Sedangkan zakat emas, apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Untuk penghasilan atau profesi, seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas. Kemudian, hasil pertanian, seperti padi, sawit, karet, dan sejenisnya, nisabnya 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan irigasi.

Dia menjelaskan, bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari. Kadar fidyah 1,250 kilogram beras (2 mud) atau 0,625 kg beras (1 mud) + lauk pauk sesuai dengan makanan sehari-hari.

”Fidyah wajib dibayar orang sakit yang sulit disembuhkan dan orang tua yang sudah uzur sehingga berat untuk berpuasa," tambah Samsudin.

Dia menjelaskan, wanita hamil dan menyusui apabila berbuka khawatir pada dirinya saja, maka hanya diwajibkan meng-qadha. Sedangkan jika berbuka disebabkan khawatir pada  janin/anaknya, wajib meng-qadha dan membayar fidyah.

Cara dan waktu membayar fidyah, lanjutnya, dengan membuatkan  makanan atau hanya  memberikan bahan yang belum dimasak. Kemudian diberikan kepada orang miskin sejumlah hari dia tidak berpuasa di hari terakhir Ramadan.

”Atau diberikan langsung pada hari ketika dia tidak berpuasa kepada satu orang miskin," ujarnya.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim menyarankan masyarakat segera membayar zakat fitrah tanpa harus menunggu hari terakhir Ramadan. Dengan  membayar lebih cepat, zakat bisa segera disalurkan kepada penerima.

Sarifudin mengatakan, potensi muzakki (pembayar pajak) di Kotim termasuk besar. Ia mengimbau masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah bisa ke UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di sekitar rumah. Masyarakat juga bisa menyerahkan langsung ke Baznas Kotim.

”Masyarakat menilai paling afdol itu malam hari raya, tapi manfaatnya bagi orang yang menerima apa? Kami beri zakat fitrah berupa uang ke orang yang berhak, tapi tengah malam. Kami ketuk rumahnya, sedangkan besok sudah Lebaran. Mustahil. Mau beli bajunya kapan? Beli bumbunya kapan? Beli beras kapan? Jangan sampai pada malam hari raya ada umat Islam yang kelaparan,” tegas Sarifudin.

Menurutnya, cara mengeluarkan zakat fitrah itu ada dua macam, bisa dengan beras dan uang. Namun, ada salah penafsiran selama ini. Ada muzakki yang ingin berzakat beras, kemudian ia membawa sejumlah uang dan membeli beras yang ada di UPZ.

”Itu keliru. Kalau mau beli beras, jangan ke panitia UPZ. Belilah beras di luar lingkungan itu, jangan di lingkungan masjid. Yang dibeli harus sesuai beras yang sehari-hari ia makan,” jelasnya.

Dia menambahkan, zakat fitrah bisa juga dibayarkan ke lembaga swasta, seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nurul Fikri, LAZ MUH (Muhamadiyah), dan LAZ NU (Nahdlatul Ulama).

Lembaga swasta dan UPZ sifatnya melaporkan jumlah potensi dari muzakki kepada Baznas, sedangkan yang menyalurkan tetap mereka. UPZ bisa juga menyerahkan zakat fitrah itu kepada Baznas untuk disalurkan kepada yang berhak. ”Yang jelas mereka bisa mengelola sendiri,” tutur Sarifudin.

Dia menegaskan, mengeluarkan zakat fitrah wajib bagi seluruh umat muslim. Bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri pun wajib berzakat fitrah. Zakat sudah harus diberikan sehari sebelum atau saat malam takbiran.

”Pokoknya sebelum salat Idulfitri itu sudah harus habis dibagikan,” katanya, seraya menambahkan zakat fitrah bisa disalurkan langsung ke kantor Baznas yang sementara ini masih  di kantor Kemenag Kotim. (yn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers