KUALA KURUN – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni tahun 2019.
”Sesuai surat edaran, pada 10 Juni semua ASN harus kembali masuk kerja seperti biasa. Nantinya kami pun akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau melihat ketertiban ASN setelah cuti bersama,” tegas Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong, Sabtu (1/6) pagi.
Dia menuturkan sesuai aturan yang berlaku, akan ada sanksi bagi ASN yang menambah libur. Tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Untuk itu, seluruh ASN jangan sampai menambah hari libur, diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
”Tambahan cuti bagi ASN diluar cuti bersama yang ditetapkan, kecuali dengan alasan penting yakni keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia/menikah. Jangan sampai pekerjaan terbengkalai karena ada ASN yang menambah libur,” tuturnya.
Dia pun berpesan kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, agar selalu berhati-hati ketika melakukan perjalanan mudik lebaran maupun berlibur ke luar daerah. Kiranya selalu memperhatikan keselamatan di jalan, jaga kesehatan, dan mengecek kendaraan sebelum berangkat.
”Perhatikan terlebih dahulu kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk mudik. Selalu perhatikan keselamatan dan jaga kesehatan. Semoga perjalanan berjalan lancar, berjumpa keluarga di kampung halaman, kembali ke Kabupaten Gumas dengan selamat, dan kembali bekerja seperti biasa,” pesannya. (arm/fm)