SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 14 Juni 2019 16:28
Jaksa Kehilangan SaksiTersangka Hadirkan Ahli Guru Besar
SAKSI AHLI: Saksi ahli yang didatangkan tersangka Basuki Purwadono saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berlanjut. Dua saksi yang rencananya akan dihadirkan jaksa terpaksa diganti lantaran dinas luar kota dan meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama mengatakan, dalam agenda pemeriksaan saksi, pihaknya sudah merencanakan menghadirkan Diana Setiawan, Poraktina Ike Heritha (Kepala DPKAD Kotim) dan Sugiyanto (Camat Telawang).

Poraktina tidak bisa hadir dengan alasan dinas luar kota, sementara Sugiyanto meninggal dunia beberapa hari lalu karena serangan jantung. ”Terpaksa kami ganti. Jadi, yang kami hadirkan Diana, David Albertus Umar, dan Rafiq Riswandi," kata Agung.

Saksi yang dihadirkan jaksa itu merupakan saksi dalam perkara yang menyeret Basuki Purwadono, pejabat appraisal pada kantor Toto Suharto dan rekan. Ketiganya merupakan saksi dari total 14 saksi dalam kasus itu. Rencananya mereka akan didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan di hari ketiga tersebut.

Sementara itu, Basuki Purwadono menghadirkan tiga ahli dari Mapi dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Salah satunya, pakar hukum pidana ternama di Indonesia, Prof Dr Mudzakir. Dia mengaku hadir ke sampit untuk kedua kalinya setelah 10 tahun silam.

Mudzakir didatangkan Pujo Purnomo dan rekan, kuasa hukum Basuki. Di dunia hukum, Mudzakir pernah menangani sejumlah kasus besar. Dia pernah menjadi saksi meringankan dalam sidang kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain itu, dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Harus Ada Kerugian

Dalam keterangannya, Mudzakir mengatakan, penyidik harus menemukan adanya kerugian negara sebagai modal awal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

”Kerugian negara itu yang menentukan adanya perbuatan melawan hukum. Kerugian negara dibuktikan dengan hitungan angka pasti yang dilakukan melalui BPK RI,” katanya.

Dia menuturkan, apabila tersangka sudah ditetapkan, sementara kerugian negara tidak jelas, maka penetapan tersangka itu tidak sah. Soal kerugian negara berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga dalam penerapan pasal. Harus melihat kerugian.

”Kalau kerugian Rp 1 miliar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, tepat saja. Kalau di bawah itu, misalnya pernah terjadi kerugian Rp 1,8 juta saja, dijerat Pasal 2 Ayat (1) sudah tidak bisa. Ancaman minimal empat tahun denda maksimal Rp 1 miliar. Menurut ahli di sini menentukan pasal itu parameternya lihat denda dengan besar kerugian. Di situ (perkara dengan kerugian Rp 1,8 juta, Red), saat saya jadi ahli bebas terdakwanya di tingkat kasasi," ujarnya.

Mudzakir menegaskan, harus ada perbuatan pidana yang ditemukan sebelum menetapkan seorang sebagai tersangka sebagaimana prinsip hukum. Perbuatan melawan hukum harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Salah satunya alat bukti pokok, yakni kerugian negara. Sementara itu, terkait fee atau jasa yang diterima dalam melakukan kontrak kerja, hal itu wajar dan sebuah pemberian atas prestasi yang dilakukan.

Begitu juga dengan pasal sangkaan. Kepada tersangka harus disampaikan pasal sangkaan dalam surat panggilannya. Jangan sampai penyidik terkesan mencari-cari kesalahan yang dikuatkan dengan pasal-pasal yang tidak disampaikan kepada tersangka.

Selain Mudzakir, ahli dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Kementerian Keuangan RI Haris Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapat laporan pembatalan tentang penilaian tanah tersebut dari kantor jasa penilai publik (KJPP) Toto Suharto, di mana Basuki bernaung.

Haris mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya masalah dalam pemeriksaan dan penilaian tanah tersebut. ”Terkait ini tidak ada dilaporkan ke kami," kata Haris. (ang/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers