KUALA KAPUAS - Raten (54) warga Desa Tumbang Pujon ditangkap polisi karena menganiaya Erson (45) yang terjadi di Camp Mahiak PT Susantri Desa Putuh Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/6) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua mengatakan, awal kejadian ketika pelaku marah-marah kepada korban, namun korban menghindar dan keluar mess lewat pintu belakang untuk meminta bantuan petugas keamanan.
"Pelaku dan korban ini sebelumnya terlibat pertengkaran mulut, korban pergi untuk menghindari pelaku dan mencari bantuan, karena tidak menemukan petugas keamanan, korban kembali ke mess," terangnya, Jumat (14/6) kemarin.
Korban balik ke mess masuk melalui pintu belakang, dan masuk ke dalam kamar, tidak lama pelaku yang masih marah-marah mendatangi korban di kamar korban dan langsung melakukan pembacokan.
Korban dan pelaku merupakan pekerja PT Susantri Desa Putu, Kapuas Hulu.
"Merasa diserang pelaku, korban menghindar dengan menyelamatkan diri dari amukan pelaku," tambahnya.
Korban lari minta tolong kepada masyarakat sekitar, korban ditolong dan dilarikan ke klinik perusahaan, sementara pelaku diamankan di mess.
"Kejadian ini langsung dilaporkan, dan anggota kami mengamankan pelaku di Mapolsek,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan, kepolisian juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang.
"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, untuk penyebab kejadian masih kami dalami," tandasnya. (der/fm)