SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 17 Juni 2019 14:18
PKL Bisa Didenda Rp 50 Juta

Jika Berjualan Sembarang Tempat

SOSIALISASI : Satpol PP dan Damkar Kobar tampak memasang spanduk larangan berjualan di pinggir jalan di kawasan Pelabuhan Panglima Utar Kumai. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar mengimbau agar pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di sembarang tempat. Pasalnya penerapan denda bisa diberlakukan jika melanggar aturan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, selama ini warga sering mengeluhkan PKL yang berjualan di sembarang tempat. “Sebenarnya kita tidak akan melarang orang membuka usaha, jika tidak menyalahi aturan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh PKL agar tidak berjualan atau membuat lapak di tempat yang sifatnya melanggar aturan,” kata Majerum Purni. 

Lapak atau kios pedagang yang sifatnya melanggar aturan dimaksud adalah pembangunan lapak atau kios secara liar yang berada di atas trotoar jalan dan tempat yang tidak semestinya di bangun bangunan. Apabila pembangunan lapak atau kios di tempat yang tidak semestinya dibangun, maka bangunan tersebut dinilai membuat tatakota nampak semeraut dan terlihat kumuh.

Jika para pedagang tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya berjualan di bahu jalan, trotoar, atau di tempat yang tidak diperbolehkan berjualan, maka yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana yaitu denda atau kurungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 16 huruf C dan dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat bakal dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana,” jelasnya. 

Sehingga para PKL tidak boleh lagi berjualan di sembarang tempat. Karena jika masuk ke kawasan hijau, itu harus bebas dari PKL. 

“Oleh karena itu para pedagang harus mengetahui, mana lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang dan mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berdagang,” bebernya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers