SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 18 Juni 2019 10:38
Bahas Raperda Dalkarhutla, Dewan akan Undang DAD
Agus Susilasani

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla). Bahkan, legislatif berencana mengundang Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menghindari salah paham terkait produk hukum daerah.  

”Undangan kepada DAD Kalteng sedang dipersiapkan. Tim pembahasan raperda selalu berkomitmen mempertahankan hak-hak masyarakat serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pembahasannya,” kata Ketua Tim Pembahasan Raperda Dalkarhutla Agus Susilasani, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, pasal 5 dan 6 Reperda Dalkarhutla tersebut memang melarang setiap orang dan atau perusahaan membakar lahan. Namun, tetap masih memberi pengecualian kepada masyarakat peladang maupun pekebun tradisional membuka lahannya dengan cara pembakaran terkendali di lahan bukan gambut.

Wakil Ketua Komisi D ini menyebutkan, pembukaan lahan dengan cara pembakaran terkendali oleh masyarakat yang diatur di Raperda itu dirumuskan atas dasar kearifan lokal, sebagaian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tapi, seperti kita ketahui bersama, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian dan Bappenas, sejak awal sudah meminta pasal 5 dan 6 di raperda itu untuk diubah ataupun dihapus,” ucapnya.

Meski begitu, DPRD bersama Pemprov Kalteng sepakat untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di provinsi, khususnya berkaitan dengan berladang maupun berkebun. Sebab, berladang maupun berkebun merupakan mata pencarian sebagian masyarakat Kalteng sejak turun-temurun.

Ia menegaskan, Tim Pembahasan Raperda Darkarhutla DPRD dan Pemprov Kalteng akan terus bekerja dan menyelesaikan Raperda itu, serta kembali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mengenai hasil pembahasan Raperda ini besar harapan kami dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” pungkasnya. (sho/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers