KUALA KAPUAS – Aparat Polres Kapuas meringkus Hn (38). Pria itu diciduk lantaran berniat melakukan pencabulan terhadap RH (17). Saat akan melakukan pencabulan, pelaku yang mengaku sebagai habib itu beralasan ingin menyucikan rahim korban.
”Pelaku mengaku sebagai wali/habib dan katanya mau mengajari korban ilmu laduni. Pelaku kemudian membujuk korban dengan modus pelaku bisa membersihkan bagian kemaluan korban. Korban harus menurut apa yang diminta pelaku," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Senin (17/6).
Rayuan Hn tak mempan. Korban menolak hingga akhirnya dia mengancam gadis itu untuk menuruti kemauannya. ”Korban diminta memegang kemaluan pelaku dan menyetubuhi pelaku. Namun korban menolak, hingga pelaku mengancam korban," katanya.
Gagal mencabuli korbannya, pelaku akhirnya melepaskan gadis itu. Dia meminta korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. ”Namun, korban yang sempat berdiam beberapa hari, akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," katanya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat dan langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polres Kapuas.
”Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan korban, hingga akhirnya kami mengamankan pelaku di desa tempat pelaku melakukan kasus pencabulan tersebut. Untuk sementara pelaku masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," tandasnya. (der/ign)