PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara resmi mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. Langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah kota mengantisipasi karhutla. Tindakan tegas bakal diberikan apabila ada warga berani melakukan tindakan tersebut.
Bersama pihak terkait, sebanyak 409 personel gabungan siap bekerja melakukan pemadaman karhutla di wilayah Palangka Raya. Terdiri dari 45 personel BPBD, 94 personel Damkar, 60 anggota Kodim, 60 personel polres, 100 personel Balanca, dan 50 personel Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK).
”Mulai 1 Juli 2019, wali kota mengeluarkan surat edaran. Surat itu berlaku selama kemarau 2019 dan sudah diberikan kepada seluruh camat maupun lurah serta diteruskan ke masyarakat,” kata Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Supriyanto, kemarin.
Supriyanto menuturkan, melalui langkah itu, diharapkan semua pihak ikut berperan mengantispasi karhutla di Kota Palangka Raya. Masyarakat diharapkan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
”Ini untuk semuanya. Artinya, tanggung jawab bersama menjaga lingkungan dan surat imbauan itu pun telah tersosialisasikan kepada masyarakat. Saya berharap itu bisa dilakukan dan ditaati masyarakat,” kata mantan Kadis Sosial kota ini.
Dia menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan merupakan salah satu aksi dari Tim Satgas Karhutla guna mengurangi potensi kebakaran lahan di Palangka Raya. Termasuk komitmen pemkot agar karhutla tidak terjadi di wilayah kota, sehingga tidak ada kabut asap maupun hal-hal lain yang merugikan. (daq/ign)