SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Juli 2019 15:04
Pemilik Lahan Terbakar Masih Misterius
Petugas kepolisian memadamkan api dengan peralatan seadanya.(DODI/.RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya masih memburu pemilik lahan seluas satu hektare di Jalan Tjilik Riwut yang diduga sengaja dibakar. Meski sudah memanggil ketua RT dan RW, serta lurah setempat, pemilik lahan itu masih misterius. Jika tidak diketahui pemiliknya, lahan itu bisa saja dikembalikan kepada negara.

”Kami belum tahu pemilik lahan itu dan segel pun masih dipasang sebagai bukti penyidikan. Jika ada pemiliknya, akan dipanggil dan jika ada bukti membakar lahan, diproses secara hukum sesuai aturan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.

Dia menegaskan, pihaknya berupaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, salah satunya memanggil berbagai pihak untuk mendata lahan-lahan kosong. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada warga yang membakar lahan dengan sengaja.

”Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika terbukti, akan diproses hukum,” katanya.

Menurut Timbul, selain dijerat pidana, pembakar lahan juga dikenakan undang-undang tentang lingkungan hidup. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Hukuman itu mengacu berbagai regulasi, seperti KUHP, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup, serta Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

”Pokoknya pemilik lahan yang sengaja membakar lahan akan diproses dan ancamannya di atas lima tahun, jadi tidak main-main,” ujarnya.

Timbul menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, seperti Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sebangau, dan kelurahan Menteng. Luasan lahan yang terbakar sekitar dua hektare.

Sementara itu, Lurah Bukit Tunggal Muhammad Heri Fauji mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat melalui tim serbu api agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila terjadi karhutla, tim langsung ke lokasi untuk melacak pemilik lahan.

Untuk keredam karhutla, Heri berharap BPN tidak mengeluarkan sertifikat di atas lahan yang sengaja dibakar. ”Hal itu agar jadi peringatan keras bagi semuanya untuk tidak membakar hutan dan lahan,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers