PULANG PISAU- Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2016 lalu yakni FN, AM dan F dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas IIB Kabupaten Kapuas, Rabu (10/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Triono Rahyudi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amir Giri, mengatakan setelah pelimpahan tahap II dari Polres Pulpis, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (10/7).
"ketiga tersangka kami lakukan penahanan, yang dititipkan di Rutan Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini, karena penahanan tersebut dilakukan penuntut umum," kata Amir, Rabu (10/7).
Pria yang biasa disapa Giri ini juga menegaskan penahanan yang dilakukan penuntut umum karena para tersangka diduga keras akan melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti, serta mengulangi perbuatannya.
"Penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Serta perbuatan tersangka telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar berdasarkan audit BPK RI," jelasnya.(der/oes)