PALANGKARAYA – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo pada peringatan Harganas XXVI 2019 menjelaskan, menikah pada usia muda sangat tidak disarankan. Bahaya dan risiko terjadinya kanker mulut rahim (kanker serviks) akan menjadi momok menakutkan bagi kaum hawa akibat hubungan seksual terlalu dini.
”Dalam momentum ini, kami ingin mematangkan pengetahuan remaja tentang pernikahan, karena rata-rata banyak remaja yang tidak mengetahui mengenai risiko penyakit kanker mulut rahim yang bisa terjadi akibat hubungan seksual dini atau perkawinan usia muda," kata Hasto.
Plt Kepala BKKBN Perwakilan Kalteng Setyawati Kusumawijaya mengatakan, usia minimal perempuan jika ingin menikah idealnya 21 tahun. Usia itu sudah mencapai kematangan secara biologis.
”Generasi muda harus menyelesaikan dulu sekolahnya, setidaknya sampai wajib belajar. Setelah itu, kami mengimbau menikah untuk perempuan harus di atas usia 21 dan laki-laki di atas usia 25 tahun," jelasnya.
Selain rawan terhadap penyakit, lanjutnya, banyak persoalan kecil yang nantinya menjadi pemicu perceraian. Untuk itu, diharapkan dengan melakukan pernikahan pada usia matang, pernikahannya akan langgeng, karena sudah memiliki kedewasaan dalam membina rumah tangga.
”Kebanyakan karena suatu kondisi terjadi pernikahan pada usia muda. Fatalnya, banyak dari mereka nikah muda yang bercerai," tandasnya. (agf/hms/ign)