SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 12 Juli 2019 17:32
BERANTAS..!!!! Tangkap Sabu dari Roti hingga dalam Kutang
DITANGKAP: BNNP Kalteng memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus sabu yang berhasil diringkus. Total ada 1,6 kilogram sabu yang diamankan petugas.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lembaga permasyarakatan belum sepenuhnya bersih dari bisnis haram. Terbukti aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan narapidana. Hal itu memperlihatkan sulitnya memberantas narkoba jaringan lapas.

Dari tiga kasus berbeda, BNNP total mengamankan 1,6 kilogram sabu senilai sekitar Rp 4 miliar lebih. Ada enam pengedar yang diringkus aparat. Mereka merupakan jaringan berbeda. Para pengedar itu, yakni Candra Kelelo (40), Selfi Liana (30), Herry Ahmad (30), Amsar Sundirman (38), Meri Andini (22), dan Yenni Agustina (24).

Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, Selfi Liana, Herry Ahmad dan Amsar Sundirman dikendalikan narapidana di Lapas Kasongan. Ketiganya ditangkap di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (6/7). Mereka datang dari Aceh. Sabu disimpan di sepatu para tersangka dengan total satu kilogram.

”Ini jaringan Aceh, dua warga Palangka Raya itu (Heryy Ahmad-Selfi Liana, Red) merupakan suami istri. Pengendalinya dari LP Kasongan berinisial AE, narapidana narkotika,” katanya.

Lilik menuturkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya pengiriman narkotika melalui transportasi udara. Ketiganya diamankan saat berada di terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut bersama barang bukti. Para pelaku menyembunyikan sabu dari Aceh itu dengan cara disimpan di sepatu dan sandal.

”Semuanya diatur napi dengan menggunakan ponsel. Saat kami menggeledah beberapa penumpang, pelaku ditangkap. Barang bukti dijahit di bawah sepatu, sehingga tidak terdeteksi X-Ray sehingga bisa lolos,” katanya.

Selfi Liana mengakui mereka mengambil narkoba dari Aceh untuk diedarkan di Palangka Raya. Mereka terpaksa karena tergiur pendapatan besar dengan imbalan Rp 30 juta. Mereka sudah menerima upah sebesar Rp 6 juta.

”Kami terpaksa karena dijanjikan dapat uang banyak dan ini dilakukan karena terimpit ekonomi,” kata perempuan beranak tiga ini yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Besar Palangka Raya ini.

Pada kasus lain, BNNP meringkus Meri Andini dan Yenni Agustina bersama barang bukti sabu seberat 511 gram. Keduanya berencana mengirim sabu itu ke Kotim. Barang haram itu diperoleh dari Pontianak dan akan diedarkan di Sampit.

”Di Sampit itu ada bandar berinisial DW yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Lilik. Menurutnya, kedua tersangka kerap kali melakukan transaksi narkoba dan merupakan jaringan besar lintas provinsi.

Selanjutnya, tim juga meringkus Candra Kelelo (40). Dia ditangkap di kawasan Sebangau dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari pengakuan tersangka, bisnis barang haram itu dikendalikan narapidana Lapas Palangka Raya berinisial FA.

”Jadi, ketika penangkapan dilakukan, tersangka baru mengambil barang dari Banjarmasin atas instruksi napi di Lapas Palangka Raya. Ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Semuanya dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.

 

Roti Rasa Sabu

Sementara itu, di Kotim, tahanan  narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit, Nor Hasanah alias Nur (31), tertangkap basah menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Modusnya menggunakan roti untuk menyembunyikan barang haram itu. Alhasil, petugas terkecoh.

Sabu itu dipasok pada Nor Hasanah alias Nur (31) saat dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. ”Pengakuannya dikirim saat sidang," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Kamis (11/7), usai menerima SPDP dari penyidik Satreskoba Polres Kotim.

Nur diamankan Selasa (9/7) lalu saat sedang menikmati sabu di kamar mandi Lapas Kelas IIB Sampit. Ketika itu seorang sipir melakukan kontrol di blok wanita dan melihat kamar mandi yang tertutup. Sipir curiga dan langsung bertanya kepada tahanan lain hingga akhirnya Nur kepergok.

Nur sempat melempar pipet dan korek api ke depan pintu kamar mandi. Sipir lalu meminta bantuan temannya untuk menangkap Nur dan menggeledahnya untuk mencari barang bukti. Sipir menemukan sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam. Dari wanita itu diamankan sabu seberat 0,08 gram, lengkap dengan alat isapnya.

Nur sebelumnya terjerat kasus sabu pada 8 Maret. Dia ditangkap di Jalan DI Panjaitan. Saat digeledah, petugas mengamankan 0,11 gram sabu-sabu, uang sebesar Rp 200.000, ponsel, pipet kaca, serta alat isap sabu. Dia merupakan  tahanan Kejari Kotim yang baru dilimpahkan dari Polres Kotim. Di Lapas, Nur menempati kamar 1 blok wanita.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, dalam kasus sabu yang diselundupkan ke Lapas itu, Nor dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kasus sebelumnya belum divonis, dia malah kembali melakukan kesalahan yang kedua kalinya,” katanya.

Penyidik Satreskoba Polres  Kotim masih memburu pemasok sabu pada Nur. Informasinya, penyidik sudah meminta rekaman CCTV di sekitar sel tahanan pengadilan. ”Sudah ada rekaman CCTV yang diminta. Mau dicek katanya," kata salah seorang petugas di PN Sampit. (daq/ang/sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers