KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan ratusan karyawan PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Kamis (18/7). RDP itu juga dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kapuas, perwakilan PT LAK, perwakilan buruh, dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
”Awalnya ada dua tuntutan, salah satunya upah kerja buruh yang tidak sesuai sehingga terjadilah perundingan dan tidak menemui kesepakatan, sehingga mogok kerja," kata Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan.
Algrin menuturkan, permasalahan antara PT LAK dan buruh itu telah dimediasi sebelumnya oleh Disnaker. Sempat ada jalan tengah, namun buruh meminta perusahaan membayar gaji buruh yang melakukan mogok kerja hingga akhirnya RDP tersebut digelar.
”Kedua pihak, baik manajemen maupun buruh bersikukuh mempertahankan pendapat masing-masing. SBSI dan pekerja menginginkan hak mogok kerja agar dibayarkan, sementara manejemen PT LAK juga ngotot bahwa hak mogok kerja tersebut tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Algrin menuturkan, permasalahan hak mogok kerja antara pekerja dengan PT LAK agar diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ”Nanti akan dibawa ke PHI. Dari keputusan PHI inilah nanti yang memutuskan," ujarnya.
Pihaknya berharap, permasalahan itu cepat terselesaikan, sehingga para buruh bisa bekerja kembali. (der/ign)