PANGKALAN BUN- Sejumlah pegawai dan hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun turun ke jalan. Mereka menyebarkan pamflet E-raterang kepada para pengguna jalan di kawasan kota Pangkalan Bun, Jumat (19/7).
Humas PN Kelas I B Pangkalan Bun Iman Santoso mengatakan, Mahkamah Agung telah melaunching aplikasi E-raterang. Aplikasi ini diperuntukan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus surat menyurat yang berhubungan dengan Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. ”Agar E-raterang bisa lebih dikenal masyarakat dan ini salah satu upaya PN Pangkalan Bun untuk mewujudkan zona integritas bebas korupsi,” kata Iman Santoso.
Menurutnya E-raterang merupakan aplikasi online yang dibuat untuk memberikan layanan dalam mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri secara elektronik melalui perangkat ponsel atau komputer melalui jaringan internet.
Aplikasi E-raterang ini dinilai akan sangat menguntungkan masyarakat. Karena bagi mereka yang ingin mengurus surat keterangan terkait status hukum dan sebagainya akan lebih mudah.“Surat-surat keterangan itu biasanya terkait tidak pernah sebagai terpidana, tidak dinyatakan pailit, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum yang merugikan keuangan negara,” terangnya.
Dengan aplikasi itu pemohon tinggal mengisi formulir elektroni dan tidak perlu datang dan antre di pengadilan. ”Kemudian dalam waktu maksimal 1 x 24 jam, yang telah mengakses dan mengisi formulir, dapat mengambil surat keterangan itu dengan membawa persyaratannya,” pungkas Iman.(rin/sla/gus)