NANGA BULIK – Mengaku diancam dukun yang katanya sakti bernama Eyang Bromo, Darlus nekat menggelapkan sepeda motor kerabatnya sendiri. Akibat perbuatannya kini ia harus terima duduk di kursi pesakitan PN Nanga Bulik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban yang tak lain adalah tantenya sendiri menceritakan bahwa awalnya meminjam motor dengan alasan ingin transfer uang di bank.“Saya sudah bilang mana ada bank buka di hari libur. Tapi dia tetap pergi. Dan sampai sembilan hari tidak pulang-pulang,” ungkap korban.
Ternyata sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta. Kemudian uangnya yang sebesar Rp 2 juta di transfer kepada Eyang Bromo yang menurutnya adalah seorang guru spiritual yang memiliki ilmu pesugihan dan mampu menggandakan uang.
Terdakwa mengaku mengenal eyang bromo dari situs- situs perdukunan yang menjanjikan kekayaan dalam waktu cepat. Uang Rp 1 juta bisa digandakan menjadi Rp 300 juta.“Di jalan saya ditelpon Eyang Bromo, diancam akan celaka jika tidak segera transfer uang sebagai biaya untuk menggandakan uang, jadi saya takut,” ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim
Pengakuan terdakwa yang dianggap tidak masuk akal ini lantas membuat JPU dan para Hakim tersenyum simpul.“Setelah kamu transfer, apa Eyang Bromo sudah kasih kamu uang banyak,” tanya Hakim yang hanya dijawab terdakwa dengan gelengan kepala.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati mengungkapkan bahwa terdakwa dikenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mex/sla)