SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 16 September 2019 10:59
Gubernur Tuntut Selesaikan Pembangunan Plasma
TUNTUT KOMITMEN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menghadiri MoU pemerintah bersama BPN beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu dia juga miminta komitmen persuhaan untuk menyelesaikan pembangunan plasma.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menuntut perusahaan perkebunaan segera merealisasikan pembangunan plasma untuk masyarakat sekitar kebun sesuai ketentuan.

Menurutnya, persoalan plasma ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya masih banyak perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan kewajibannya tersebut. Dari dua juta hektare izin perkebunanan yang telah memengang hak guna usaha (HGU), kurang lebih 85 persen belum memenuhi pelaksanaan plasma.

“Saya mau masyarakat saya mendapat keadilan, ini soal plasma-plasama harus segera diselesaikan. Wajib plasma itu luasannya sesuai dengan undang-undang, yakni 20 persen dari luas izin perkebunan,” katanya

Sugianto meminta hal ini harus diperhatikan, terutama Kabupaten Katingan yang sekarang ini mulai dimasuki izin perkebunan. Jangan sampai persoalan plasma ini tidak diperhatikan sama seperti izin perkebunan di wilayah barat Kalteng, seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Sumakara.

“Kalau di wilayah barat ini sudah keterlanjuran izinnya, tapi tetap pemerintah menuntut plasmanya tetap direalisasikan. Jangan sampai ada alasan bermacam-macam tidak mampu melaksanakan kewajiban,” ucapnya.

Terkait pemenuhan kewajiban tersebut, Gubernur menyebutkan harus ada aturan atau payung hukum yang akan mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan plasma tersebut. Bahkan bisa saja dibuatkan aturan agar tidak memperpanjang izin perkebunan yang tidak merealisasikan plasma sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini tentunya tidak sebagai langkah pemerintah untuk membatasi investasi di provinsi ini. Namun pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat. Maka dari itu semua pemangku kepentingan, baik di daerah dan pusat harus memiliki komitmen yang sama terkait ketegasan tersebut.

“Kalau pemerintah terus menuntut perusahaan melaksanakan kewajibannya, ya ini pasti bisa. Jadi pemerintah juga harus tegas untuk memperjuangkan apa yang seharusnya didapatkan masyarakat,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers