SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 18 Februari 2016 17:04
Hanya Sebelas Hari, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
SAPA BANDAR SABU: Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK saat berbincang dengan tersangka bandar sabu-sabu Buaya Kuning, usai memperlihatkan barang bukti kepada media, Rabu (17/2) . (FOTO: DEDY/RADAR SAMPIT)

BUNTOK – Selama operasi Anti Narkoba (Antik) digelar, jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) melalui Satnarkoba setempat telah berhasil mengamankan sebanyak 1.630 butir obat daftar G  dan 3,4 gram sabu-sabu.

Operasi Antik tersebut digelar sejak tanggal 4-15 Februari 2016, juga brhasil  mengamankan  dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan bandar obat daftar G jenis Tramadol dan Zenit.

“Kita berhasil mengamankan satu paket besar dan delapan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,4 gram. Serta, 1.330 butir tramadol dan 300 butir pil zenit,” kata Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK kepada Radar Palangka, Rabu (17/2) di Mapolres Barsel.

Ia menyebut, tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah Elis alias Buaya Kuning Bin Madri, di barak kontrakannya di Jalan Kelurahan Gang Sidem RT 08 Rw 01 Kelurahan Buntok Kota, Kamis (11/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikatakan Sukron, selain mengamankan tersangka pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 9 paket sabu-sabu seberat 3,4 gram, satu bong, tiga kantong plastik warna hitam, satu dompet warna putih merah dan satu kotak permen merk Inspiree.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Buaya Kuning dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”ujarnya

Sementara itu, untuk tersangka bandar Zenit yang bernama Angka Yadi Alias Anjang Bin Aini berhasil ditangkap dikediamannya pada hari Senin (15/2) yang beralamatkan Jalan Paku Sualam RT 09 RW 02  Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan

“Dari tangan tersangka, pihaknya juga telah berhasil mengamankan BB sebanyak 1330 butir pil jenis Tramadol dan 300 butir pil Zenit beserta empat kantong plastik warna hitam dan satu plastik warna ungu,” bebernya.

Lebih lanjut Sukron menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 198 jo pasal 108 ayat 2 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,  dan denda 1,5 miliar,”pungkas Sukron.(dy/vin)


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers