SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 18 Februari 2016 20:15
Dalam Gugatannya, WIBAWA Sebut Ada Persengkokolan Jahat Antara KPU dan SOHIB
MENGGUGAT: TIm WIBAWA saat mengajukan gugatan ke MK, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Laporan permohonan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) memperlihatkan adanya kecurangan yang terjadi pada Pilgub Kalteng. Tim hukum WIBAWA menilai ada persengkokolan jahat antara KPU dan pasangan nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), sehingga mengurangi jumlah suara WIBAWA.

Mengutip laporan berkas permohonan yang dilansir di laman MK, pengurangan jumlah perolehan suara tersebut dilakukan dengan modus suara sah perolehan WIBAWA lebih kurang sebanyak 35.487 di seluruh TPS direkapitulasi sebagai suara tidak sah, sehingga pada saat penghitungan secara berjenjang mulai ditingkat TPS, PPK, KPU kabupaten atau kota dan KPU provinsi.

Namun, ketika tim WIBAWA meminta agar dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara, KPU dan saksi pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama menolak, padahal sebelumnya disepakati akan ditindaklanjuti secara berjenjang.

Tim WIBAWA menjelaskan apabila penghitungan ulang dilakukan secara akuntabel, akan diperoleh hasil sesuai penghitungan versi salah satu televisi swasta ketika itu, yakni WIBAWA merupakan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

 Berdasarkan penghitungan suara tim WIBAWA, seharusnya total hasil perolehan suara SOHIB sebanyak 518.895 suara, sementara WIBAWA 523.705 suara. (tha)

Baca Juga: Dalam Gugatannya, WIBAWA Unggul, Kok Bisa?


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers