SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 23 Februari 2016 10:52
Tim WIBAWA Tampil Habis-habisan di Sidang MK, Sebut Puluhan Ribu Surat Suara Tak Wajar
Ilustrasi (ISTIMEWA)

JAKARTA – Janji tim Advokasi  Wibawa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampil all out dihadapan majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK), akhirnya dibuktikan. Pada sidang pertama kedua kubu saling melontarkan argumen dalam perselisihan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Senin (22/1).

Namun, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/2) dengan agenda jawaban dari KPU terkait pengajuan gugatan dan pokok-pokok perkara dari tim advokasi Wibawa.

Koordinator tim advokasi Wibawa Bahtiar Efendi dikonfirmasi melalui seluler menerangkan pada sidang pertama di MK, pihaknya sudah menyampaikan penyampaian pokok-pokok gugatan dan permohonan. Yang mana mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur menyalahi aturan.

“Dalam sidang tersebut juga tim Wibawa menyampaikan dalil dan argumentasi hukum terkait banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam prose pilkada kemarin,” ucapnya.

Diantaranya penggunaan surat suara yang tidak sah dan dinilai tidak wajar yang berjumlah mencapai 35 ribu suara.

Lebih lanjut, ucap Bahtiar, mereka juga menyampaikan terkait KPPS selaku panita pelaksana yang ditunjuk tanpa Surat Keterangan (SK) dan tidak mengucapkan sumpah serta pelanggaran-pelanggaran lain.

“Termasuk penggunaan KTP yang tidak rasional yang mencapai 32 ribu lebih. Inikan sudah sangat aneh,” tuturnya.

 Selain menyampaikan hal tersebut, tutur Bahtiar. Tim advokasi juga menyampaikan tindakan KPU yang membuka kotak suara tanpa izin MK setelah perkara permohonan tersebut didaftarkan ke MK. “Menurut kami, tindakan itu ilegal,” ujarnya.

Bahtiar menyampaikan dalam sidang tersebut, tim juga menyampaikan bukti sebanyak 180 bukti, baik berupa dokumentasi, surat maupun bukti-bukti pelanggaran lain di seluruh kabupaten.

 

“Intinya kami yakin dengan dalil hukum, bukti dan argumentasi bahwa majelis hakim akan memutuskan kebijaksanaan dalam Pilkada Kalteng, kemarin.” tegasnya. (daq/vin)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers