SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 24 Januari 2020 16:55
Honorer Dihapus, Sekolah Lumpuh, Pengangguran Merajalela
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Keputusan pemerintah menghapus honorer atau tenaga kontrak bisa berdampak pada membengkaknya angka pengangguran. Pasalnya, para honorer itu tak dijamin langsung diangkat statusnya jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Lili, honorer di lingkup Pemkab Kotim mengaku resah dengan kebijakan tersebut. Dia khawatir pemberlakuan aturan itu akan menghilangkan pekerjaanya. ”Saya gelisah sejak ada kabar itu. Masa depan kami semakin tidak jelas,” kata Lili.

Lili menuturkan, menjadi tenaga honorer baginya sudah cukup. Dia bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga dengan gaji yang hanya sekitar Rp 2 juta. ”Kami minta agar ada kebijaksaanaan dari pemerintah. Bagaimana agar kami tetap bisa bertahan sebagai honorer,” ujarnya.

Dia berharap kalapun tenaga honorer dihapus, mereka honorer diangkat langsung menjadi tenaga PPPK. Pasalnya, jika ikut seleksi CPNS, sudah tidak memungkinkan, karena dia sudah berada di ambang batas umur yang disyaratnya, yakni 35 tahun.

Yuli, honorer lainnya, juga merasakan hal yang sama. ”Yang  jelas sekarang harus siap menganggur lagi, karena memang kebijakan pemerintah seperti itu. Kami sebagai masyarakat biasa ya terima saja,” katanya.

Yuli mengaku tak masalah dengan statusnya sebagai honorer. Dia juga berupaya ikut seleksi CPNS. ”Yang penting kami ada aktivitas dan pekerjaan, daripada baru selesai kuliah nganggur. Jadi tenaga honorer meski gajinya pas-pasan, saya rasa tidak masalah,” kata dia.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, jumlah honorer tercatat sebanyak 2.738 orang. Mereka tersebar di berbagai bidang. Di antaranya guru, perawat, bidan, staf perkantoran, dan lainnya.

Sementara itu, apabila mengacu analisi jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), Kotim memerlukan tenaga ASN sebanyak 9 ribu orang. Angka itu masih jauh jumlah ASN yang ada saat ini, yakni sebanyak 5.603 orang. Untuk menutupi sebagian kekurangannya, Pemkab merekrut tenaga kontrak sebanyak 2.738 orang.

Di sisi lain, kebijakan untuk mengangkat PPPK sebanyak honorer juga sangat tidak memungkinkan. Apalagi jika penggajiannya dibebankan kepada keuangan daerah. Pasalnya, gaji PPPK yang ditetapkan pemerintah pusat sekitar Rp 2,9 juta. Hal tersebut akan semakin membebani APBD Kotim.

Mengenai harapan agar honorer diangkat otomatis jadi PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, hal itu tak bisa serta merta dilakukan.”Tidak ada kesepakatan antara Komisi II, BKN, dan Menteri PAN-RB untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS/PPPK," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta.

Dia menuturkan, kabar penghapusan tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan pada Senin, 20 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN menyepakati tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK. Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan tahun 2013 dan 2018 agar tenaga honorer bisa beralih status menjadi PNS atau PPPK.

”Kami minta seleksi honorer dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK," ujar Arwani.

 

Belum Terima Tembusan

Sementara itu, Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, Pemprov Kalteng ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait kebijakan penghapusan honorer. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan poin apa saja yang menjadi penekanan dan alasan kementerian, sehingga mengelurkan kebijakan demikian.

”Saat ini belum ada tembusan dari kementerian terkait, sehingga kami tidak mengetahui secara jelas mengenai penghapusan tenaga honorer yang dimaksud,” katanya, Kamis (23/1).

Wagub mengatakan, penghapusan tenaga honorer tersebut masih sebatas wacana. Dalam artian, belum ada instruksi realisasi dari kementerian. Hal itulah yang masih ditunggu pemerintah, baik berkaitan dengan alasan penghapusan, solusi, dan aspek lain yang nantinya menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemprov belum bisa memastikan apakah kebijakannya berlaku hingga ke daerah di provinsi, atau hanya berlaku pada daerah tertentu. Hal itulah yang masih menjadi pertanyaan, mengingat Pemprov Kalteng juga belum mendapatkan informasi secara resmi.

”Seperti halnya Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, yang menginstruksikan menggunakan baju hitam pada Kamis. Nah, apakah kebijakan itu sampai di daerah atau hanya berlaku di pusat saja. Sampai sekarang belum ada instruksi,” ucapnya.

 Bisa Lumpuh

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyoroti keputusan pemerintah bersama DPR menghapus tenaga honorer. Termasuk di antaranya guru honorer. Menurut dia, sekolah bisa lumpuh jika guru honorer serta merta ditiadakan.

Menurut Unifah, selama kebutuhan guru di sekolah dicukupi pemerintah, penghapusan honorer bisa dijalankan. Tetapi, nyatanya, saat ini masih banyak sekolah negeri yang hanya memiliki satu sampai dua orang guru PNS. Sisanya adalah guru honorer.

’’Menghapus tenaga honorer secara prinsip berarti menghapus honorernya. Berarti (guru honorer, Red) yang eksisting juga harus diselesaikan,’’ katanya di kantor Wakil Presiden, Rabu (22/1) lalu.

Unifah mengatakan, penghapusan tenaga honorer harus ada time line-nya. Apabila saat ini diputuskan langsung tidak ada honorer, banyak sekolah negeri yang lumpuh.

Unifah menuturkan, pemerintah harus memiliki komitmen untuk menuntaskan persoalan honorer. Secara bertahap mereka diberikan kesempatan menjadi PNS atau PPPK. Dia tidak menolak dilakukan seleksi. Sebab, bagaimanapun juga guru yang menjadi PNS atau PPPK harus berkualitas.

”Yang penting diberikan kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK,’’ tuturnya.

Unifah mengatakan, di lapangan saat ini tidak hanya ada tenaga honorer kategori dua. Tetapi juga ada tenaga honorer nonkategori. Dia mencontohkan, bagi tenaga honorer yang usianya lebih dari 35 tahun, secara syarat administrasi tidak bisa menjadi PNS. Untuk itu, diberikan kesempatan menjadi PPPK. (wan/jpg/ang/sho/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers