SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 Maret 2020 16:33
Bongkar Bangunan Demi Pelebaran Jalan
PENERTIBAN: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama instansi terkait membongkar bangunan di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, (26/3). (DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT–Pelebaran Jalan Tjilik Riwut sempat terhambat. Pemilik bangunan enggan membongkar sendiri meski sudah tiga kali dapat surat peringatan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang ada di sekitar simpang empat Jalan Tjilik Riwut - Jalan Hasan Mansur, Sampit, Kamis (26/3). Toko minuman keras Cawan Mas juga tak luput dari pembongkaran.

Tim gabungan yang turun melakukan pembongkaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim, Satpol PP Kotim, Polres Kotim, dan Polsek Baamang. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotim Mentana Dhinar Tistama mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

”Surat pertama hingga ketiga, hingga akhirnya dilakukan penertiban ini,” ujar Mentana. Saat dilakukan penertiban, tidak ada perlawasan dari pemilik bangunan lantaran sudah diberikan biaya ganti rugi oleh pemerintah setempat. Penertiban berjalan dengan lancar dari pagi hingga sore hari dengan menurunkan tiga excavator.  Setelah pembongkaran, akan dilakukan pembersihan, dan penimbunan. Pemerintah menargetkan pelebaran jalan rampung dalam satu bulan ke depan.

Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi mengatakan, pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari siapapun. Diharapkan semuanya bekerjasama untuk menjaga ketertiban.

Menurut Paramita sempat ada misskomunikasi terkait pengukuran, namun sudah terselesaikan dengan baik. Pihaknya bersama Polres Kotim menurunkan sebanyak 47 personel dalam kegiatan ini, sedangkan dari Satpol PP menurunkan 39 personel.

Kasatpol PP Fuad Shidiq mengatakan, rencana penertiban ini sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Hal ini harus dilakukan demi penataan Kota Sampit.

”Sejak 2016 tahapannya panjang terkait pembongkaran ini, pengosongan tanah ini merupakan tanah yang berada di daerah milik pemerintah setempat. Satpol PP turunkan ke lapangan bekerja sesuai dengan tupoksi saja, yaitu membantu menertibkan,” tutupnya.

Tak hanya pemerintah yang terkendala dalam pelebaran Tjilik Riwut. PLN juga sempat terhambat karena tidak bisa memasang tiang listrik di lokasi tersebut. Padahal, semua tiang sudah terpasang di Jalan Tjilik Riwut. (dia/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers