SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 30 Maret 2020 17:09
Masih Ada yang Bebal, Sejumlah Resepsi Pernikahan Dibubarkan
DIBUBARKAN: Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan resepsi pernikahan salah seorang warga di Palangka Raya, Minggu (29/3).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Instruksi pemerintah agar masyarakat tak menggelar acara yang mengundang banyak massa belum diikuti sepenuhnya oleh sebagian warga. Masih ada yang bebal atau kurang memahami perintah tersebut dengan tetap nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah tingginya ancaman wabah virus korona baru (Covid-19).

Ada tiga titik lokasi resepsi pernikahan yang dibubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Minggu (29/3). Pembubaran itu bertempat di Jalan Pinus Gang Kelapa Gading, Jalan Akasia, dan Jalan Mahir Mahar. Acara itu dibubarkan paksa setelah imbauan dan peringatan agar resepsi tidak dilaksanakan diabaikan.

Tak ada bentrokan atau perlawanan dari seluruh keluarga mempelai. Pembubaran dilakukan dengan penjagaan ketat personel kepolisian dan TNI. Keluarga langsung mengikuti perintah tersebut setelah tim menyampaikan secara persuasif terkait pencegahan Covid-19.

”Kami tidak menghalangi akad nikah yang dihadiri penghulu, orang tua, dan pengantin. Hanya saja, resepsi harus ditunda sampai waktu memungkinkan. Sudah diberikan imbauan sampai akhirnya dibubarkan,” kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

Emi menuturkan, pihaknya mendapat informasi kegiatan tersebut dari petugas sosialisasi dan laporan masyarakat. Sebelum acara digelar, sebelumnya telah diberikan peringatan. Namun, resepsi ternyata masih tetap dilaksanakan hingga akhirnya diambil langkah tegas dengan pembubaran.

”Kami sudah imbau jangan dilaksanakan, tetapi tetap tak digubris. Alasan sudah keluar dana dan hal lainnya. Padahal sudah disampaikan kondisi sekarang dan ada instruksi dengan menggunakan undang-undang kedaruratan, dalam hal ini penyebaran wabah hingga terpaksa diturunkan tim untuk membubarkan,” katanya.

Dia menambahkan, acara apa pun yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dilarang keras agar wabah Covid-19 tak semakin meluas. Selain itu, apabila ada tempat hiburan malam (THM) yang masih tetap buka juga akan ditindak tegas.

Emi menegaskan, sanksi pidana sesuai maklumat Kapolri akan diterapkan apabila tetap ada aktivitas pengumpulan massa. ”Patuhi aturan pemerintah untuk kita semua,” katanya.

Emi meminta masyarakat menaati aturan yang telah disampaikan pihak berwenang. ”Jangan keluar rumah jika tidak ada hal mendesak. Jaga jarak. Jangan membeli barang semaunya,” katanya.

Sementara itu, salah satu orang tua mempelai, Thamrin, mengatakan, kegiatan tersebut telah direncanakan sejak Januari. Namun, dia ikhlas resepsi pernikahan anaknya dibatalkan.

”Saya sudah melapor ke ketua RT setempat. Namun, dengan kondisi saat ini mau tidak mau mengikuti,” tandasnya.

Palangka Raya saat ini merupakan wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di Kalteng. Sampai kemarin, ada tujuh pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Karena itu, warga diminta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menghindari kontak langsung sesama warga. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers