PALANGKA RAYA— Seiring meningkatnya warga kota Palangka Raya yang dinyatakan positif virus korona (Covid-19), dan sudah dianggap sebagai zona merah terpaparnya virus ini. Seruanpun datang dari masyarakat bahkan dari kalangan politisi meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, untuk melakukan karantina wilayah, agar kota Palangka Raya terbebas dari penyebaran virus korona.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, jika melakukan karantina wilayah tentunya, harus ada koordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Apalagi untuk memberlakukan karantina wilayah di bandara, tentunya harus ada dasar untuk melakukan penutupan, dan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemprov serta otoritas bandara bagaimana prosedurnya," jelasnya.
Begitu juga, lanjut Fairid untuk melakukan penutupan jalur darat pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak, semuanya harus dikoordinasi terlebih dahulu dengan semua kalangan terkait, sebab melakukan karantina wilayah tidak semudah yang dipikirkan, pasti akan ada dampak negatif bagi wilayah tersebut.
"Tetap berharap karantina wilayah jangan sampai terjadi, dan tetap terus berdoa agar penyebaran virus ini sesegera mungkin berlalu, serta tidak ada lagi warga yang terjangkit," tuturnya.
Sampai saat ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, pemerintah melalui tim gugus tugas juga sudah menyemprotkan desinfektan menggunakan mobil - mobil tangki, di jalan protokol maupun kawasan pemukiman, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
"Akan tetap terus bekerja memerangi virus ini, supaya cepat berlalu dan kota Palangka Raya bisa kembali normal seperti biasanya," tandasnya. (rm-104/dc)