SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 03 Agustus 2020 11:17
Penjagaan di Pos Perbatasan Dibubarkan
DINONAKTIFKAN: Walikota Palangka Raya Fairid Naparin (baju biru) saat berada di Pos Libas dan sekaligus mengumumkan pembubaran aktivitas penjagaan di tempat tersebut.(istimewa)

PALANGKA RAYA- Kurang lebih empat bulan bertugas mengamankan dan memantau sekaligus memeriksa masyarakat yang keluar masuk Kota Palangka Raya, akhirnya aktivitas penjagaan di Pos Lintas Batas (Libas) resmi dibubarkan.

Sebelumnya,  sempat terjadi pro kontra antara oknum penjaga pos dan masyarakat yang melintas terkait penerapan protokol standar kesehatan untuk mencegah Covid-19. Selain itu, petugas juga sempat mengamankan surat rapid test palsu, hingga ratusan mobil diperintahkan putar balik dan tidak bisa meneruskan perjalanan masuk ke Kota Palangka Raya.

Pembubaran pos tersebut resmi dilakukan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dengan dasar Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan hal itu, seluruh personel yang ada,  digabung memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.   

”Petugas dari Pos Lintas Batas itu akan bergabung memperkuat pengawasan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kota. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pemulihan ekonomi,” ujar Fairid Naparin.

Diungkapkannya pula, seluruh personel yang bertugas di dua pos lintas batas baik di Pos Beringin Kelurahan Pahandut Seberang dan Pos Taruna Kelurahan Kalampangan, selama ini bekerja tidak mengenal lelah dan waktu. Bahkan banyak mengalami kendala dan hambatan saat melaksanakan tugas.

”Untuk itu saya atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel gabungan yang selama ini telah aktif menjalankan tugasnya di pos penjagaan lintas batas,” ungkap Fairid.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyampaikan ,  tim Pos Libas telah melakukan penjagaan di perbatasan wilayah sejak 1 April hingga 31 Juli 2020 sesuai SK Wali Kota 266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah.

”Selama dioperasikannya Pos Libas, timnya telah berhasil mencatat kepatuhan orang atau pengendara dengan membawa surat bebas COVID-19 berada pada angka 99,9 persen di wilayah Pahandut Seberang dan 96,98 persen di wilayah Kalampangan," paparnya.

Alman menambahkan, walaupun pos Libas telah dibubarkan, dirinya tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar dan optimal. Sama-sama memiliki komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, sehingga Kota Palangka Raya kembali ke zona hijau.

”Saya tetap ingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan, sebab hal itu bukan untuk diri sendiri tetapi orang lain, termasuk keluarga. Semoga Palangka Raya bisa menekan penyebaran virus itu dan kembali ke zona hijau,” pungkasnya.  

Sekedar diketahui,  Posko lintas batas yang menjadi bagian Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 itu dikomandoi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan dan beranggotakan sejumlah unsur dari tim gugus tugas COVID-19.  Pos Libas di Kawasan Pahandut Seberang, dan Pos Libas di kawasan Desa Taruna yang merupakan jalur menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers