SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 04 Agustus 2020 10:48
Oknum Legislator Tampil Parlente di Depan Jaksa
PERIKSA: oknum anggota DPRD Seruyan, Erwin Toha saat dilakukan pemeriksaan pada tahap II di Kajari Kotim, Senin (3/8).(IST/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Tidak tampak seperti tahanan, oknum anggota DPRD Seruyan, Erwin Toha  berpenampilan  parlente saat dihadapkan penyidik kepada penuntut umum. Perkara dan tersangka sudah dilimpahkan kepada JPU Kejari Kotim, Senin (3/8).

Seakan mendapatkan perlakukan istimewa, oknum politikus Partai NasDem ini tidak mengenakan baju tahanan, apalagi di borgol sebagaimana tahanan lain biasanya, Erwin tampak mengenakan setelan biru, dengan celana jeans serta baju kaos yang dilapisi dengan jaket bomber warna biru.

Bahkan jaksa sempat tidak menyangka, kalau dirinya adalah tahanan yang berstatus sebagai anggota dewan yang terlibat kasus sabu. "Wah saya kira bukan tahanan tadi, santai sekali gayanya," kata salah seorang jaksa saat melihat tersangka.

Setelah digiring petugas, Erwin lebih banyak menutup wajahnya dengan masker, hingga akhirnya jaksa Pandu memeriksa tersangka. Meski begitu, JPU Kejari Kotim memastikan tersangka tetap berada didalam sel tahanan, hingga persidangan nantinya.

"Yang bersangkutan tetap ditahan," kata jaksa usai memeriksa Erwin, pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka dalam kasus ini mengaku, diamankan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Baamang Tengah 1, RT 11 RW 4 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tersangka diamankan sepaket sabu yang dibeli dari Juniansyah alias Ejon, yang diserahkan melalui Kiky (berkas perkara terpisah). Selain sabu turut diamankan barang bukti diantaranya, pipet dan bong sabu. Saat diamankan politisi partai Nasdem itu sempat berupaya membuang sabu. Erwin tetap dititipkan di Polres Kotim, dalam kasus ini tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kedua rekannya kini sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Namun, persidangan masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi. (ang/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers