SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 23 September 2020 09:16
Kena Sanksi Perusahaan, Karyawan Dihukum Disuruh Duduk Saja
BINCANG: Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Mira Triyuli berbincang dengan karyawan PT ATA Evo Wijayanto yang mendapat hukuman, Senin (22/9) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN –  Evo Wijayanto (30), karyawan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), harus duduk diam saat rekan-rekannya sibuk bekerja. Warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tersebut mendapatkan hukuman duduk di pondok saat jam kerja, dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Hukuman yang dijalani Evo Wijayanto yang sebelumnya menjabat Asisten Infrastruktur PT ATA ini, karena dianggap tak mampu mengatur pekerjaan. Apa yang dialami sudah berlangsung hampir satu bulan sejak Senin 24 Agustus lalu sampai sekarang.

”Saya disuruh duduk di sini, karena dibilang tidak mampu mengatur pekerjaan dengan baik. Padahal tugas dan tanggung jawab sudah saya jalankan, salah satunya membuat rencana kerja harian. Akan tetapi, dari pimpinan malah memberikan hukuman duduk di pondok ini,” ucap Evo, (21/9).

Dia mengakui, hukuman yang diberikan tersebut secara halus untuk membuat dirinya malu di hadapan karyawan yang lain. Bahkan, rekan-rekan kerjanya juga dilarang untuk duduk menemani. Dirinya sebenarnya memiliki kantor, namun dilarang masuk ke kantor.

”Saya duduk di sini mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, kemudian istirahat dan makan, serta lanjut duduk lagi dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB. Seluruh karyawan yang bekerja di sini juga tidak diperbolehkan untuk menemani saya duduk di sini,” ujarnya.

Evo yang sudah bekerja selama 11 tahun sejak tahun 2008 ini mengakui, tidak mengetahui sampai kapan akan menjalani hukuman tersebut. Pasalnya, dari pihak perusahaan tidak ada memberikan batas waktu terkait masa hukuman ini.

”Saya tidak tahu sampai kapan akan disuruh duduk disini,” tutur Evo yang juga tergabung dalam anggota serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP PP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT ATA ini.

Terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT ATA Lorensius Andi Rosianto mengatakan, sekarang ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi, dan menunggu niat baik dari perusahaan untuk mengambil kebijakan yang lebih baik.  

”Kami juga sudah membuat surat untuk pelaksanaan bipartit yakni penyelesaian perselisihan antara perusahaan dengan serikat pekerja. Jika tidak ada titik temu, nanti akan dilanjutkan dengan tripartit yang melibatkan dinas terkait,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, General Manager (GM) PT ATA Sugianto Manik mengakui, yang sedang dijalani oleh Evo Wijayanto merupakan bentuk pembinaan dari perusahaan. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diminta kembali bekerja, dia menolak bekerja.

”Selama menjalani pembinaan, hak gaji dan makan tetap diberikan tanpa ada potongan. Pada intinya secara normatif, tidak ada yang dipotong dari haknya sebagai karyawan,” tandasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers