SAMPIT – Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih rendah. Sebanyak 40 persen perusahaan dari berbagai bidang belum melaksanakan perintah undang-undang itu.
”Kalau kami melihat, ada sekitar 40 persen perusahaan yang berbentuk PT yang tidak melaksankan program CSR-nya,” kata Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Halikin Noor, Rabu (20/4).
Sebagai upaya agar perusahaan, terutama perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit melaksanakan CSR, tegas Halikin, Pemkab Kotim akan membentuk forum CSR. Apalagi soal CSR merupakan salah satu judul dalam proyek perubahan ketika ia menjalani masa Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklatpim II) di Surabaya selama 4 bulan.
”Jadi, saya punya tanggungan untuk membentuk forum CSR. Semoga dalam waktu dekat ini forum bisa terbentuk. Itu adalah komitmen kami ketika acara yang digelar Radar Sampit dalam diskusi publik beberapa waktu lalu,” tegas Halikin.
---------- SPLIT TEXT ----------
Calon kuat yang akan menduduki jabatan Sekda Kotim ini menilai, apabila ada forum itu, bisa ”memaksa” seluruh perusahaan untuk tergabung di dalamnya. Dengan demikian, pelaksanaan program CSR bisa terarah dan terkoordinasi. Sebab, dari 45 PBS, 11 perusahaan tambang, dan perusahaan lainnya, diyakini mampu memberikan kontribusi pada masyarakat.
Forum CSR itu, lanjut Halikin, tidak hanya melibatkan pemerintah daerah serta perusahaan, tetapi juga pihak lain, misalnya NGO, aktivis, praktisi, dan akademisi. Forum CSR juga akan membentuk harmonisasi, sehingga konflik perusahaan dengan warga di sekitar investasi bisa diminimalisir.
”Konflik yang berkepanjangan saat ini terjadi karena tidak adanya harmonisasi antara warga dan perusahaan. Karena itu, ke depannya ketika perusahan berbentuk PT, akan masuk dalam forum CSR yang kami bentuk,” tandasnya. (ang/ign)