SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 23 Januari 2021 12:45
Tak Ada Rekomendasi, Pesta Perkawinan Ini Dibubarkan Polisi
BUBARKAN : Polisi ketika membubarkan acara pesta perkawinan yang digelar di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kamis (21/1).(HUMAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pesta perkawinan yang digelar warga Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kamis (21/1), tak berjalan mulus. Hajatan ini dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) pada Kamis sore.

”Pembubaran ini terpaksa kami lakukan karena mengumpulkan orang banyak, belum mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, dan tidak mendapatkan rekomendasi dari kepolisian,” ucap Kapolres Gumas Rudi Asriman, Jumat (22/1).

Dia mengatakan, pembubaran yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan dengan cara persuasif. Polisi menjelaskan kepada sejumlah tamu undangan untuk pulang ke rumah masing-masing. Proses pembubaran berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

”Pembubaran terpaksa kami lakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, akibat adanya kerumunan warga. Selama pembubaran, tidak mendapatkan penolakan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Dia menegaskan, pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak akan terus dilakukan apabila tidak mengantongi izin dari kepolisian dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. Ini dianggap perlu karena kerumunan berpotensi menularkan Covid-19.

”Setiap kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Aturannya sudah jelas dan harus sesuai dengan instruksi Kapolda Kalteng. Perlu kesadaran bersama untuk mematuhi prokes agar kita semua bisa terhindar dari penularan,” tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah sosialisasi kepada warga agar tidak menggelar berbagai acara keramaian di masa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 33 Tahun 2020.

”Kami tidak pandang bulu dan tetap membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih tidak diindahkan akan ditindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” tukasnya. (arm/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers