SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 11 Juni 2021 16:46
Ingat Ya!!! ODGJ Tak Boleh Dipasung
PELAYANAN: Dinsos Kotim saat mengantar warga ODGJ (dua dari kiri) ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya, Maret lalu.(DINSOS KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Persoalan kesehatan jiwa masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Instansi yang menangani warga yang mengalami keterbelakangan mental atau biasa disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk berkerja sama mengambil peran dan melaporkan warga Kotim yang terindikasi ODGJ agar dilaporkan dan segera ditangani.

”Kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak, keluarga, perangkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga warga Kotim. Apabila ada yang menemukan warga ODGJ, agar segera dilaporkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti,” kata Sumudi, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim, Rabu (9/6).

Maret lalu, pihaknya menangani seorang pria yang mengidap gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah pria yang nampak waras dan memiliki fisik lengkap itu ternyata membuat onar dan nekat membacok warga hingga terluka.

”Sudah ada satu ODGJ yang pernah membacok orang. Syukurnya korbannya tidak sampai meninggal. Mau diproses ke ranah pengadilan pun susah karena yang membacok gangguan jiwa. Maret lalu saya antar ke Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei untuk dilakukan perawatan,” katanya.

Sumudi mengaku perihatin terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa masih ditemukan berkeliaran di jalan. ”Ada juga saya temukan di Bagendang ODGJ yang dipasung,” ujarnya.

Sumuni menegaskan, larangan pemasungan yang dilakukan kepada ODGJ sudah disampaikan Kementerian Sosial dengan melakukan kegiatan Gerakan Stop Pemasungan pada Januari 2016 lalu. Kendati demikian, masih ada ODGJ di Kotim yang dipasung.

”Kemensos RI sudah mengimbau bahwa Indonesia bebas pasung tahun 2017. Undang-undangnya juga ada, dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung,” katanya. (hgn/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers