PANGKALAN BUN - Kasus pemerkosaan guru ngaji terhadap muridnya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Ulah MZ (22) membuat Bunga trauma. Bocah enam tahun yang dulunya suka bergaul, kini sering murung dan sering diejek temennya. Bunga juga sering menangis di kamar dan teriak-teriak ketakutan. Saat buang air kecil, juga kesakitan.
”Walau sekarang guru ngaji sudah diproses, rasa sakit hati masih membekas,” kata tante korban, sebut saja Karin.
Dia mengatakan, psikis keponakannya terganggu dan tidak mau lagi bermain. Pihak keluarga korban geram dan meminta Zaini dihukum berat.
“Kami minta dihukum seberat-beratnya,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Kobar AKPB Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono berjanji mengusut tuntas kasus ini.
Dia mengatakan, Polres Kobar memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang bersinggungan dengan kejahatan seksual,, apalagi terhadap anak di bawah umur. Selain menjerat pelaku dengan pasal berlapis, Polres Kobar juga siap mendampingi korban dalam mengatasi tekanan psikologi.
"Kami melakukan koordinasi ke instansi terkait, misal bapas, psikolog, dan kejaksaan," ujarnya
Zaini dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka pemerkosa juga diancam denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Tersangka juga dibidik dengan pasal 287 dan 292 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (rin/yit)