SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 20 Juli 2022 11:20
Angkutan Barang di Kotim Wajib Pelat KH-F

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan kendaraan angkutan barang yang masih bernomor polisi non KH ke nomor polisi Kabupaten Kotawaringin Timur (KH-F).  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/912/Dishub/VI/2022 tentang tertib penggunaan kendaraan angkutan barang dan alat berat serta pengendalian kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (over loading) dan melebihi ukuran (over dimension) di wilayah Kotim.

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan bahwa dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kotim.

“Dimana masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi non KH yang beroperasi di wilayah ini,” ujarnya. 

Di samping itu banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kotim, serta masih banyaknya pelanggaran atau muatan berlebih dan pelanggaran ikuran lebih  kendaraan angkutan barang.

“Melihat kondisi tersebut maka pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi non KH ke nomor polisi Kabupaten Kotawaringin Timur KH-F,” ujarnya.

Ketentuan lain yang tercantum dalam SE tersebut yakni, kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan, dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku, dan untuk kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD pengujian kendaraan bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kotim.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada perusahaan besar swasta baik yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi Kalimantan Tengah atau KH dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku.

Para pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit atau bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak.

Halikinnor menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan dalam rangka menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kotim yang mengalami kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih atau pelanggaran ukuran lebih serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Untuk muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada kartu uji kendaraan bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini di wilayah Kotim kelas jalan tertinggi yaitu kelas III, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi Jalan kelas 3 yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Selanjutnya, perusahaan atau penjualan kendaraan bermotor (dealer) yang berada di Kotim dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah. (yn/yit) 

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers