SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 26 November 2022 15:00
Sakit Hati di-PHK, Mantan Karyawan Nekat Curi Solar

Kurniawan Dwi Permana (36) dan Arif Sofyan (39) ditangkap polisi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dibekuk lantaran melakukan pencurian ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Aksi kriminalitas itu dilakukan diduga sakit hati. Aksi kriminalitas itu dilakukan diduga sakit hati akibat di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat mereka bekerja.

Kurniawan yang merupakan mantan salah satu karyawan provider di Palangka Raya ini diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Selasa (22/11/2022) malam. Sedangkan Arif, di hari yang sama diamankan saat melintas di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kedua pelaku ini pertama kali melancarkan aksi mereka di salah satu tower provider di Jalan Bangau, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada pertengahan September 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pelaku beraksi setelah di-PHK pada September 2022 lalu. Pelaku masuk ke kawasan tower, dan membawa tiga jeriken berukuran 35 liter solar di mesin genset tower tersebut dengan membuka keran menggunakan kunci perkakas. Setelah berhasil membawa kabur 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. “Mengetahui jika solar di tower provider masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya Arif untuk mengambil sisa solar,” ucapnya. Pelaku bersama rekannya membawa 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar di mesin genset dengan total 105 liter. Berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. Kompol Ronny menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah  diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan ini didasari rasa sakit yang dialami Kurniawan. Ia meresa menerima PHK secara sepihak. Atas dasar itulah yang membuat pelaku nekat mencuri solar dari mesin genset dari salah satu tower di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (daq/fm)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers