SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 03 Desember 2022 14:04
Dua Pengusaha TV Kabel di Katingan Dipolisikan

Diduga melanggar hak cipta, pengusaha TV kabel di Katingan, Kalimantan Tengah dilaporkan ke polisi oleh pihak Kvision sebagai pemilik hak eksklusif atas MNC Group. Sales distributor Kvision wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) M. Syafei mengatakan, ada beberapa pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel di Katingan.

Dua TV kabel yang dilaporkan yakni PT. Handep Mitra Visual dan PT. Palapa Entertainment. Keduanya belum mempunyai kesepakatan atau MoU dengan pihak Kvision terkait penyiaran dan mendistribusikan dengan sengaja kepada pelanggan channel MNC Group. “Dua pengelola TV Kabel di Katingan telah sangat merugikan perusahaan kami. Mereka diduga melakukan pelanggaran hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group, mereka tidak pernah mendapat izin dari MNC Group, berbeda dengan Kvision yang telah mendapatkan izin. Kami mengalami kerugian,” kata Syafei ditemui Radar Sampit setelah membuat laporan polisi di ruang Satreskrim Polres Katingan, Jumat (2/12).

Sebelum melapor ke polisi, pihak Kvision lebih dulu sudah melayangkan surat teguran atau somasi terhadap pemilik TV kabel. Jika nantikan tetap diabaikan, maka tetap akan ditempuh jalur hukum. “Kami berharap pihak TV Kabel mematuhi peraturan dalam pengoperasiannya. Jika mereka mengerti Undang-Undangnya, hal ini tidak akan terjadi. Somasi sudah kami layangkan, jika tidak dihiraukan kami tetap menempuh jalur hukum,” terangnya Di tempat berbeda, Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto dikonfirmasi membenarkan mereka menerima laporan dari pihak Kvision terhadap dua TV Kabel di Katingan. “Laporannya sudah kami terima melalui Unit Tipidter. Apabila terdapat unsur pidananya maka laporan ini akan dinaikkan ke penyidikan, terlapor bisa dikenakan UU ITE dan hak cipta,” kata Kasatreskrim.

Adhi menyebutkan, bila terbukti bersalah, terlapor bisa disangkakan Pasal 117 dan pasal 118 ayat (1) huruf c Jo pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta. “Ancaman pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp 4 miliar,” tegasnya. (sos/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers