SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 26 Januari 2023 12:14
Penyidikan Dugaan Skandal Seksual Oknum Dosen di Kalteng Berlanjut
-

Masih ingat dugaan kekerasan seksual alias asusila oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi di salah satu fakultas sebuah Perguruan Tinggi (PT) di Kalteng. Kasus itu telah resmi dilaporkan ke Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng, pada 5 September 2022 lalu. Hingga kini, masih dalam penyidikan dan pengembangan tim Kasubdit IV Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta). Aparat memastikan kasus tersebut terus berlanjut, meskipun beredar kabar korban mencabut laporannya.

 Kadiv Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro menyatakan, kasus laporan polisi tertanggal 5 September 2022 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau dugaan tindak pidana penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar atau oknum dosen masih terus berlanjut. ”Kita sudah melakukan proses sidik, pengiriman SPDP. Koordinasi saksi ahli dan juga koordinasi dengan jaksa terkait kasus tersebut,” tegasnya. Rabu (25/1).

Ditegaskannya, perkara tersebut bukan perkara delik aduan,  sehingga proses  hukum terus berlanjut dan sudah beberapa kali terduga dilakukan pemeriksaan. ”Kasus itu terkait oknum dosen dan korban mahasiswi. Saya pastikan masih berjalan dan tidak dihentikan. Terkait pencabutan laporan nanti dikoordinasikan dengan penyidik, hanya saja kasus ini delik murni.Proses dilanjut walaupun laporan dicabut,” terangnya, menyakinkan.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP), Suriansyah Halim mengatakan,  dalam Undang Undang (UU)  terbaru no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi dua delik yakni delik aduan dan delik umum. “Apakah bisa dihentikan atau tidak, tergantung pasal dan kejadian, apabila ia termasuk pasal 5 atau pasal 6 a , itu delik aduan maka bisa dicabut. Tapi masuk ke pasal yang lain, walaupun di pasal 6 kena b atau c itu delik umum, artinya pencabutan atau perdamaian cuman bisa meringankan,” paparnya.

Ia menekankan, di dalam pasal 6 b dengan c mengakomodir dengan adanya tekanan, artinya kalau delik aduan harus dilaporan oleh korban. ”Kalau korban mau mencabut silahkan, tapi aturannya kasus tetap berlanjut kalau masuknya delik umum. Saya menilai perkara itu  masuk delik umum, sebab kalau posisi seseorang yang pelaku itu di atasnya korban memang ada kemungkinan, apalagi dalam masalah ini, dosen dan mahasiswanya,” papar Suriansyah Halim.Sebelumnya, berita dugan perbuatan asusila di dunia pendidikan kembali mencuat. Seorang oknum dosen di fakultas salah satu universitas besar di Kalteng dilaporkan ke polisi lantaran disangka melakukan tindak kekerasan seksual. Oknum ini diadukan korbannya yang berstatus mahasiswi ke Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng, Senin (5/9/2022) lalu. Dalam laporan itu, korban tidak hanya mendapat kekerasan seksual berkali-kali, melainkan juga telah mendapatkan penganiayaan.(daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers