SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 27 Januari 2023 10:43
Pedagang Siap Buka-bukaan, Desak Pertemuan Terkait Menjamurnya Minimarket di Sampit

Sejumlah pedagang resmi mengadukan keresahannya terhadap maraknya waralaba minimarket di Kota Sampit ke DPRD Kotim. Mereka siap buka-bukaan terkait kondisi perekonomian yang kian lesu setelah retail modern itu berdiri. ”Kami sudah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kotim. Persoalan ini merupakan akumulasi keresahan para pedagang kecil. Tadi kami sudah ketemu anggota DPRD Kotim di Komisi I yang membidangi,” kata Rui Joaquim, salah seorang pedagang, Rabu (25/1).

Pihaknya meminta agar DPRD Kotim menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, instansi yang berwenang memberikan izin minimarket tersebut. Aspirasi itu diharapkan segera ditindaklanjuti, sehingga pedagang bisa menyampaikan kondisi mereka secara faktual. Termasuk dampak dirasakan sejak menjamurnya binis tersebut. ”Besar harapan kami sesegera mungkin dijadwalkan, supaya kami ini ada wadah untuk menyampaikan apa yang jadi permasalahan kami,” ujar Rui.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia menyatakan, akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. Pihaknya akan mengupas izin yang sudah dikeluarkan. Termasuk kepatuhannya terhadap Peraturan Daerah tentang Pengaturan Zonasi Pasar yang diterbitkan tahun 2015 silam. Hendra juga meminta DPMPTSP Kotim menghentikan pemberian izin operasional bisnis waralaba tersebut. ”Dengan hormat meminta DPMPTSP menghentikan perizinan penambahan toko modern serta mengevaluasi ulang izin yang sudah dikeluarkan,” ujarnya. Hendra menuturkan, pemerintah daerah jangan terkesan mengobral izin operasional waralaba di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang banyak menggantungkan hidupnya dari usaha warung kecil.

”Keberpihakan ekonomi ini jangan hanya sekadar retorika saja. Pemerintah harus buktikan melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya. Sebelumnya, sejumlah pedagang di wilayah Baamang Barat telah menyurati DPMPTSP Kotim, menolak pembukaan minimarket baru di wilayah itu. Dasar penolakan, di antaranya banyaknya warga yang menggeluti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Tidar Raya dan Tidar Baru. Mereka menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.

Pemodal besar yang membuka jaringan minimarket di Sampit dinilai meresahkan usaha pedagang yang terancam tutup karena kalah bersaing. Pasalnya, tren masyarakat sekarang dinilai lebih memilih berbelanja di minimarket. Apabila usaha warga gulung tikar karena konsumen yang kian sepi, disebut bisa menambah angka kemiskinan baru. Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, sebagian minimarket berjaringan yang telah berdiri tidak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pasar. Perda itu digodok saat dia menjadi Ketua Bapemperda DPRD Kotim.

”Itu sudah tidak lagi sesuai dengan aturan, sementara Kotim sudah punya perda yang mengatur itu. Saya sendiri yang terlibat dalam penggodokannya,” kata Dadang, Minggu (22/1) lalu. Dia menuturkan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas ditegaskan lokasi pendirian toko wajib mengacu rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten. Termasuk pengaturan zona pasar. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers