SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 02 Februari 2023 09:57
Proses Hukum Skandal Oknum Dosen di Palangka Raya Terus Dikawal

Dugaan asusila oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi di Kota Palangka Raya yang sedang diproses hukum di Polda Kalteng, menjadi sorotan beberapa kalangan. Seperti pernyataan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho yang mendesak pihak penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. 

“Mendesak pihak  universitas untuk melindungi korban dan melakukan pemulihan serta menindak tegas pelaku sebagaimana amanat Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” tegasnya. Ia menjabarkan, September 2022, media massa di Kalimantan Tengah dibanjiri berita tentang dugaan tindakan kekerasaan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen salah satu universitas negeri setempat kepada seorang mahasiswi. ”Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Pada awal tahun 2023 kami mendapatkan informasi bahwa kasus ini telah terjadi perdamaian. Ini sesuatu yang janggal dan sangat berbau intervensi kepada korban. Perlu kita ingat bersama, berdasarkan pemberitaan media korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021,” ujar Nugroho.

Dirinya juga mengungkapkan dari informasi yang dihimpun LBH tersebut, bahwa korban dijanjikan akan dinikahi oleh terduga pelaku. Sampai akhirnya korban tidak kuat karena selalu mendapatkan kekerasan fisik dan melaporkanya ke Polda Kalimantan Tengah. Di sisi lain lanjut Nugroho, tidak diketahui apa tindakan tegas dari pihak universitas terhadap kasus ini. Sebagaimana amanat Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. “Tanggung jawab universitas ialah memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan menindak tegas pelaku. Tindak adanya informasi lanjutan dari kasus ini menjadi keyakinan kami bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi oleh pihak universitas,” paparnya.

Nugroho kembali menilai, korban telah mengalami pemaksaan untuk berdamai dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan kasus ini tidak dilanjutkan ke proses peradilan. Ia menegaskan, pemaksaan perdamaian ini merupakan tindakan yang sangat jahat karena melanggengkan kekerasan seksual itu sendiri.

“Maka itu penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses hukum. Langkah itu dalam rangka dukungan kepada korban dalam mendapatkan keadilan,” tegasnya. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro menambahkan dan memastikan proses hukum terus berlanjut terkait kasus asusila tersebut. ,“Masih terus berlanjut, dan terkait pencabutan laporan nanti dikoordinasikan dengan penyidik, hanya saja kasus ini delik murni. Proses  hukum dilanjut walaupun laporan dicabut,” pungkasnya.(daq/gus) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers