SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 31 Mei 2016 11:19
Parah, Ratusan Badan Usaha di Sini Ternyata Belum Daftarkan Jaminan Kesehatan Pekerjanya
PERTEMUAN: Kepala Divisi Regional VIII BPJS Kesehatan Arief Widjaksono saat menyampaikan paparannya pada pertemuan kemitraan dan komunikasi pemangku kepentingan utama JKN-KIS Kalteng, Senin (30/5). (FOTO: YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Penerapan JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih diabaikan sebagian besar badan usaha yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Dari 1.443 badan usaha, 377 di antaranya  belum melaksanakan kewajiban tersebut. 

Kepala Divisi Regional VIII BPJS Kesehatan Arief Widjaksono mengatakan, terbitnya Undang-Undang tentang Jaminan Sosial, secara langsung membuat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib. Artinya, para pemberi kerja atau pemilik badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.

”Ini masih menjadi PR kami ke depan, sehingga badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera melaksanakannya,” katanya pada pertemuan kemitraan dan komunikasi para pemangku kepentingan utama JKN-KIS Kalteng, Senin (30/5).

Dia meminta dukungan Pemprov Kalteng agar menerbitkan instruksi agar badan usaha mendaftarkan pekerjanya, bahkan melalui peraturan daerah (perda). Selain itu, kebijakan yang diharapkan dari Pemprov, yakni integrasi sistem pendaftaran badan usaha dengan sistem Badan Penanaman Modal Daerah, sehingga semua badan usaha yang menggunakan perizinan dapat langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

”Jadi, sudah sewajibnya dilaksanakan, karena berdasarkan PP 86 Tahun 2013 Pasal 5 Ayat 1 dan 2 menyatakan, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan tidak memberikan data secara lengkap, akan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi dan Keuangan Berlin Sawal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah hak individu seseorang.

”Jadi, ini semua, baik swasta dan badan usaha milik negara diimbau memasukkan karyawannya pada program ini, supaya program ini benar-benar menyentuh dan semuanya dapat merasakan pelayanan BPJS,” ujarnya.

Dia juga meminta BPJS meningkatkan pelayanannya, seiring dengan semakin banyaknya perserta yang masuk. Hal itu jelas merupakan tantangan bagi BPJS untuk terus berbenah, memberikan yang terbaik pada masyarakat.

”Percuma kalau BPJS persertanya banyak, tapi layanan kesehatan tidak benar. Sama saja tidak tercapai kalau seperti itu. Pesertanya bertambah, maka BPJS wajib meningkatkan pelayanannya,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers