SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 Juni 2016 16:17
Astagafirulah, Perempuan Ini Jalankan Bisnis Haram Dekat Masjid
RATU ZENITH: Eva Syah Fitri, terdakwa kasus zenith saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (14/6). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang sempat mengamankan Iwan yang disebut terdakwa Eva Syah Fitri sebagai pemasok zenith untuknya.

Namun keterangan saksi petugas kepolisian, bahwa Iwan membantah pernyataan terdakwa tersebut.

“Iwan sempak kami cari dan ditemukan, namun saat itu dia (Iwan) tidak mengakui apa yang dituduhkan terdakwa,” terang anggota Polsek Baamang yang mengamankan Eva saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (14/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Leo Sukarno dan JPU Kejari Kotim Dewi Kartika. Saksi kepolisian menyebutkan penangkapan Eva bermula dari informasi yang mereka dapat kalau di sekitar masjid Syuhada kerap kali dijadikan tempat bertransaksi zenith.

Saat mereka ke lokasi, petugas mengamankan Eva di kediamannya Jalan Muchran Ali gang masjid Syuhada RT 9 RW 3 Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.

Dari kediaman ibu rumah tangga (IRT) yang diamankan 14 Maret 2016 itu ditemukan sembilan boks (900 butir) zenith yang ditaruh dalam baskom plastik serta uang hasil penjualan Rp 30 ribu.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kepada petugas Eva mengaku mendapat barang tersebut dari Iwan. ”Pengakuannya barang diantar oleh Iwan kepadanya setelah habis terjual baru dia menyetorkan hasilnya,” ungkap saksi.

Namun Iwan sendiri membantah hal tersebut. Satu keping zenith, Eva menjualnya seharga Rp 30 ribu, satu boks zenith, Eva memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 ribu.

Dalam dakwaan jaksa menjerat Eva dengan pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Eva sendiri menyusul suaminya yang terlebih dahulu berurusan dengan hukum atas kasus narkotika.

Di persidangan, Zainuri ketua RT tempat penangkapan Eva yang hadir sebagai saksi mengaku tidak mengetahui secara persis aktivitas warganya.

”Harusnya bapak lebih mengetahui, karena daerah itu warga bapak sendiri,” tegas hakim. (co/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers