SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 Juni 2016 13:10
Ckckck... Puluhan Perda Dicoret Mendagri, Kabupaten Ini Tak Tinggal Diam!
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PANGKALAN BUN- Sepuluh Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Kotawaringin Barat masuk dalam 3.143 daftar perda/perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan atau direvisi. Kabupaten Kobar menjadi wilayah terbanyak kedua di Kalteng yang perdanya dibatalkan. Kabupaten Barito Utara berada di puncak dengan 12 perda.

Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi Kementerian Dalam Negeri, jumlah keseluruhan Perda di Provinsi Kalimantan Tengah yang turut dibatalkan mencapai 71 perda, termasuk di dalamnya sepuluh Perda Kabupaten Kobar.  Diantaranya, Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Terminal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, pihaknya belum menerima data resmi terkait pembatalan produk legislasi yang merupakan cerminan dari otonomi daerah tersebut.

”Untuk kabar tersebut kita sudah tahu, namun sampai saat ini kita belum terima pemberitahuan secara resmi. Jumlahnya berapa dan perda apa saja yang masuk dalam daftar pembatalan tersebut,” ujar Ahmadi di ruang kerjanya, Rabu (22/6) pagi.

Tidak hanya belum menerima pemberitahuan secara resmi, pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan secara pasti penyebab pembatalan perda-perda tersebut. ”Setelah nanti kita terima daftar itu, kita tidak bisa tinggal diam. Kewajiban kita untuk meminta penjelasan apa dasar yang menjadi penyebab perda-perda kita dicabut,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut merupakan perwujudan dari otonomi daerah. Setiap daerah berhak mengatur dan mengembangkan peraturan sesuai dengan kondisi dan kepentingan daerah masing-masing.

”Kita belum bisa berkomentar lebih, karena masalahnya kenapa perda-perda kita masuk di dalam daftar itu. Ada sepuluh perda dan itu cukup  banyak,” terangnya.

Terpisah, Bupati Kobar Bambang Purwanto juga masih akan mempelajari perda-perda yang masuk dalam daftar pembatalan oleh Mendagri. Analisis akan dilakukan Bambang bersama Kabag Hukum Setda Kobar dan DPRD. ”Apakah sepuluh perda kita dibatalkan atau hanya diwajibkan revisi,” ujarnya singkat. (sla)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers